Rabu 13 Feb 2013 15:09 WIB

MUI: Penyempurnaan Kelamin Dibolehkan

Rep: Agus Raharjo/ Red: Karta Raharja Ucu
Operasi kelamin (ilustrasi).
Foto: inmed.us
Operasi kelamin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan operasi kelamin untuk menyempurnakan jenis kelamin.

Kasus operasi kelamin sebagai penyempurnaan terjadi kepada Anindya Thalita Putri (5). Ia yang sebelumnya dianggap sebagai anak perempuan bakal menjalani operasi kelamin untuk menjadikannya berjenis kelamin laki-laki seutuhnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam mengatakan dalam kasus Anindya, berlaku operasi penyempurnaan. Asorun menjelaskan pperasi penyempurnaan kelamin hukumnya dibolehkan dalam Islam. Hukum itu berlaku untuk semua operasi penyempurnaan.

Dalam kasus anak pasangan Achmadi dan Tugini, Anindya memiliki kelamin ganda sejak lahir, sehingga dibutuhkan operasi kelamin penyempurnaan.

Setelah berusia lima tahun dan melalui tes kesehatan, disimpulkan Anindya lebih dominan menjadi laki-laki. Karenanya, Anindya diizinkan operasi penyempurnaan kelamin laki-laki.

"Maka fatwa berlaku berdasarkan faktor yang adalah fatwa penyempurnaan (kelamin)," kata Asrorun pada ROL, di Kantor MUI Pusat Jakarta, Rabu (13/2).

Lebih lanjut Asrorun mengatakan pembolehan operasi kelamin kepada Anindya karena berdasarkan pemeriksaan, dalam tubuh Anindya tidak ditemukan rahim yang menjadi kekhasan perempuan. Selain itu, tidak ada sel payudara seperti perempuan pada umumnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement