Ahad 18 Jul 2010 09:10 WIB

Warga NU Dilarang Razia Tempat Hiburan, Mengapa?

Red: irf
ilustrasi
Foto: ant
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS--Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqiel Siradj meminta warga NU tidak melakukan razia terhadap tempat-tempat hiburan menjelang bulan puasa Ramadhan 1431 H. "Untuk menjaga situasi agar tetap kondusif selama bulan puasa, warga NU diminta tidak melakukan aksi kekerasan atau main hakim sendiri, karena yang berhak melakukan operasi tempat hiburan adalah aparat penegak hukum," katanya saat menghadiri Harlah ke-87 NU dan Harlah ke-20 SMK NU Ma`arif Kudus di Kudus, Sabtu.

Kepada pegiat organisasi masyarakat (Ormas) Islam yang berencana melakukan razia selama Ramadhan, ia mengimbau agar hal itu tidak dilakukan. Menurut dia, warga NU harus ikut berperan aktif dalam menciptakan iklim yang kondusif selama puasa Ramadhan

"Apalagi, organiasi NU merupakan organisasi yang memiliki empat pilar, yakni mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Undang-Undang 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Pancasila. Jika aparat lemah dalam proses penegakan hukum, maka kita harus mendorongnya dan ikut membantu," ujarnya. Untuk mewujudkan empat pilar tersebut, warga NU harus meniru ajaran Nabi Muhammad saat membentuk Negara Madinah. "Konsep yang dibangun bukan Negara Islam atau Negara Arab, namun sebagai negara yang beradab dan berbudaya," ujarnya.

Hal tersebut dapat diketahui dalam menghargai perbedaan agama maupun hal lainnya, serta tegas dalam menjalankan penegakan hukum untuk orang Islam maupun non-Islam. Dengan semangat tersebut, Said mengimbau masyarakat Indonesia terutama warga Kudus untuk ikut berperan aktif mewujudkan empat pilar tersebut, untuk menghindari aksi kekerasan dan kericuhan yang sering terjadi di sejumlah daerah di Tanah Air.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement