Rabu 28 Sep 2011 17:41 WIB

Kirgistan Juga Ikut-Ikutan Larang Jilbab

Rep: Agung Sasongko/ Red: Djibril Muhammad
Suana Bishkek, Kirgistan
Foto: unescap.org
Suana Bishkek, Kirgistan

REPUBLIKA.CO.ID, BISHKEK - Pemberlakukan larangan mengenakan jilbab di sekolah-sekolah memicu kemarahan di Kirgistan. Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) negara itu mengutuk pemberlakukan larangan sebagai penyangkalan terhadap hak-hak dasar warga negara.

"Jilbab tidak menimbulkan ancaman terhadap keamanan nasional," demikian bunyi pernyataan sikap Dewan HAM Kirgistan seperti dikutip kantor berita Interfax, Rabu (28/9).

Dewan menilai komunitas Muslim tidak melanggar ketertiban umum atau mengancam keselamatan orang lain. Dewan juga menyatakan pemberlakukan larangan mengenakan jilbab inkontitusional.

Sebab, konstitusi Kirgistan secara tegas menjamin kebebasan beragama. Konstitusi hanya dapat membatasi hak untuk nilai-nilai demokratis seperti keamanan nasional, ketertiban umum, perlindungan kesehatan, dan perlindungan moral.

 

Dewan lalu meminta Departemen Pendidikan untuk memberikan penjelasan kepada semua sekolah menengah tentang hak pendidikan dan pemberlakuan aturan bernuansa diskriminasi lainnya.

Saat dikonfirmasi, pejabat Departemen Pendidikan bersikeras tidak ada hukum yang melarang jilbab di sekolah-sekolah. Mereka berdalih aturan hanya mengatur soal seragam bukan larangan mengenakan jilbab.

Larangan mengenakan jilbab diberlakukan, pada awal bulan ini. Akibat aturan itu, banyak pelajar Muslimah yang terpaksa menanggalkan jilbab lantaran mereka diancam hukuman dipulangkan ke rumah.

Pada 2009, Presiden Kurmanbek Bakiyev menandatangani hukum yang melarang adanya doktrin agama baru (proselitisme), pendidikan agama yang dikelola swasta dan mengimpor atau menyebarkan literatur agama. Aturan itu juga mengharuskan semua komunitas agama untuk mendaftarkan organisasinya secara resmi pada lembaga pemerintah.

Populasi Muslim Kirgistan mencapai 75 persen dari 5 juta penduduk. Sisanya, sekitar 50.000 orang Kristen evangelis dan Kristen Ortodoks.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement