Selasa 26 Nov 2013 17:06 WIB

Batasi Hak Muslim, Ulama Kecam Angola

Suasana kehidupan Muslim di Angola.
Foto: daylife.com
Suasana kehidupan Muslim di Angola.

REPUBLIKA.CO.ID,  LUANDA -- Nada protes dilontarkan Uni Ulama Muslim Internasional (IUMS) terkait situasi Angola. Mereka menyerukan PBB agar melindungi hak minoritas Muslim guna mempraktikan agama mereka secara bebas.

"Kami mengutuk keputusan yang bertentangan dengan hak asasi manusia yang paling dasar yakni jaminan sosial dan kebebasan beragama," kata IUMS, seperti dilansir onislam.net, Selasa (26/11). Menurut UIMS, kebijakan itu bertentangan dengan toleransi beragama di Afrika, dimana 50 persen populasinya adalah Muslim.

Beberapa hari belakangan, media Afrika dan Angola menyoroti kebijakan pemerintah Angola yang melarang umat Islam beribadah di masjid. Ini merupakan hal perdana yang belum pernah terjadi sebelumnya. Sejumlah masjid dihancurkan oleh pemerintah, termasuk sebuah masjid di Viana, Luanda 17 Oktober silam.

Beberapa pejabat Angola menegaskan umat Islam tidak diterima di Angola, dan pemerintah tidak akan melegalkan keberadaan masjid di negara itu. Untuk itu, IUMS meminta Angola menarik keputusannya itu dan mendesak PBB serta Uni Afrika agar menekan pemerintah.

"Kami pikir kebijakan itu tidak adil dan intoleran," kata dia. IUMS juga menyerukan Organisasi Kerjasama Islam (OKI), Uni Afrika dan organisasi internasional lain agar bersikap soal ini.

Kepada dunia Islam, IUMS juga menyerukan agar terlibat dan membantu umat Islam Angola. "Kami sudah mendengar kabar itu, memang kami terkejut soal ini. Yang pasti, OKI dan menteri luar negeri dari dunia Islam akan bersikap ," kata Khalid ben Abdel-Rahman El-Shaye, asisten Sekjen OKI.

Rahman mengatakan Rasulullah selama memimpin tidak pernah membongkar tempat beribadah apapun alasannya.

"Saya pikir Angola memiliki kesalahpahaman tentang Islam. Yang bisa kami kata, teroris tidak dibenarkan dalam Islam. Tapi ada alasan lain diluar itu, semisal populasi Muslim yang terus bertambah," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement