Jumat 24 May 2019 19:19 WIB

Sistem Millet Mulai Berlaku di Masa Usman I

Sultan Usman I yang mulai memimpin Ottoman sejak 1299 M.

Sultan-sultan Ottoman
Foto: Arabicpost
Sultan-sultan Ottoman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sistem millet mulai berlaku sejak masa Sultan Usman I yang mulai memimpin Ottoman sejak 1299 M. Usman I kemudian memperluas wilayah kekuasaannya hingga batas wilayah Kekaisaran Bizantium atau Romawi Timur yang kala itu berpusat di Konstantinopel. Ia memindahkan ibu kota Kesultanan Ottoman ke Bursa yang kini berada di wilayah Turki modern. 

Usman I dikenal sebagai pemimpin yang kuat dan dinamis. Pada periode Usman I, pemerintahan formal Ottoman mulai terbentuk. Sistem millet pun diberlakukan terhadap kelompok agama dan suku minoritas dengan diberikannya hak privasi tanpa intervensi dari pemerintah pusat Ottoman.

Baca Juga

Tiap millet, baik menurut agama maupun adat suku bangsa, bisa menetapkan hukum agama atau adat sendiri yang diatur lewat pengadilan otonom millet, mi salnya, dalam masalah perka winan, waris, bahkan pidana. Seorang warga Kristen bisa diadili oleh pengadilan gereja bila beristri lebih dari satu atau seorang Yahudi diadili oleh para rabi bila melanggar larangan hari Sabath. 

Tiap millet juga mengatur pajak sendiri dengan tidak melupakan kewajiban membayar pajak pada negara yang disebut dengan jizyah atau pajak kepala non-Muslim. Jizyah dikum pulkan secara kolektif oleh pim pinan millet untuk kemudian diserahkan kepada kantor bendahara negara Ottoman. Setiap penduduk yang menjadi warga negara Ottoman tanpa pandang agamanya juga harus membayar pajak yang disebut reaya. 

Menjelang abad ke-14 M, di wilayah kekuasaan Ottoman terdapat tiga millet utama yakni Kristen Ortodoks Yunani, Yahudi, dan Kristen Ortodoks Armenia- Suriah. Sementara, kelompok etnis Turki, Kurdi, Bosnia, dan Arab masuk ke dalam millet Muslim sebagai kelompok masyarakat yang terbesar. Sistem millet untuk masyarakat beragama Kristen secara formal diberlakukan oleh Sultan Mahmud II pascapenaklukan Konstatinopel pada 1453 M. 

Di dalam millet, tiap kelompok agama mendapat kebebasannya, namun mereka akan mendapat pembatasan bila berada dalam wilayah publik. Misalnya, larangan bagi warga non-Muslim mengendarai kuda. Warga Kristen dan Yahudi juga dilarang membangun tempat ibadah baru walau diizinkan untuk merenovasi rumah ibadah yang sudah ada. Namun, larangan tak prinsipil seperti ini biasanya kerap diabaikan. 

Untuk ukuran demokrasi modern, kebijakan diskriminatif ini tentu saja tak bisa diterima. Namun, untuk ukuran peradab an dunia saat itu, sistem millet Ottoman ini jauh lebih baik dari apa yang biasa diterima kelompok minoritas di wilayah lain. Millet juga memberi penekanan pada hal penting yang sering diabaikan di dunia modern, yaitu otonomi komunal.

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement