Selasa 26 Feb 2019 13:12 WIB

Komitmen Islam dalam Pemberantasan Korupsi (2)

Definisi korupsi berkaitan dengan pengkhianatan atas kepercayaan.

Ilustrasi Korupsi
Foto: Foto : MgRol111
Ilustrasi Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apa itu korupsi? Syed Hussein Alatas dalam Korupsi: Sifat, Sebab dan Fungsi menyebutkan, esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan.

Penulis yang sama melalui bukunya yang lain, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan dengan Data Kontemporer, memperinci tanda-tanda tindak korupsi, yakni (1) adanya pengkhianatan kepercayaan, (2) keserbarahasiaan, (3) mengandung penipuan terhadap badan publik atau masyarakat, (4) sengaja melalaikan kepentingan umum untuk kepentingan khusus, (5) diselubungi dengan bentuk-bentuk pengesahan hukum, serta (6) terpusatnya korupsi pada mereka yang menghendaki keputusan pribadi dan mereka yang dapat memengaruhinya.

Baca Juga

Alquran menerangkan tentang tindakan-tindakan yang dapat dipandang sebagai korupsi. Misalnya, surah al-Baqarah ayat 188 yang artinya, “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.

Ayat lainnya—yang cukup sering dibahas ketika mempersoalkan korupsi—adalah surah Ali Imran (3:161). Terjemahannya, “Tidak mungkin seorang nabi melakukan ghulul (berkhianat dalam urusan harta kekayaan atau rampasan perang). Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat dia akan datang membawa apa yang dikhianatkannya itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang dia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya.”

 

Ayat tersebut seakan menjadi dasar pemikiran Alatas di atas, yakni salah satu tanda korupsi adalah pengkhianatan atas kepercayaan.

Baca juga: Komitmen Islam dalam Pemberantasan Korupsi (3)

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement