Selasa 26 Feb 2019 13:55 WIB

Komitmen Islam dalam Pemberantasan Korupsi (5)

Islam melarang 'risywah', termasuk suap atau sogokan.

Kepala daerah korupsi (ilustrasi)
Foto: Dok Republika.co.id
Kepala daerah korupsi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam bahasa Arab, sogokan adalah risywah. Berbeda dengan hadiah, sogokan tergolong haram karena berkaitan dengan jabatan yang dipegang si penerimanya.

Imam Syafii lebih lanjut menjelaskan apa saja kriteria risywah. Pertama, hadiah dengan maksud si pemberi hadiah itu mendapatkan haknya lebih cepat daripada waktunya yang semestinya.

Baca Juga

Kedua, hadiah dengan maksud bahwa si pemberinya memeroleh sesuatu yang bukan haknya. Misalnya, seorang hakim menerima hadiah dari tergugat atau terdakwa supaya pihak-pihak yang berperkara itu dimenangkan dalam perkaranya atau dibebaskan dari tuntutan hukuman dengan mengabaikan bukti-bukti yang ada.

Ketiga, hadiah dengan maksud bahwa pejabat yang bersangkutan membebaskan si pemberi dari seluruh atau sebagian kewajiban yang seharusnya ditunaikannya. Keempat, hadiah yang dikategorikan sebagai pemerasan. Dalam hal ini, si pemberi dipaksa melakukan penyuapan untuk mencegah dirinya dari kerugian yang akan mengancam keselamatan diri dan/atau orang-orang yang penting baginya.

 

Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Ahmad, “Allah melaknat orang yang memberi suap, menerima suap, sekaligus perantara suap yang menjadi penghubung antara keduanya.” Konteks hadits ini dapat dihubungkan dengan suatu peristiwa pada zaman beliau SAW.

Sebagaimana diriwayatkan Abi Humaid as-Sa’idy, suatu ketika Nabi Muhammad SAW mengangkat seorang laki-laki untuk menjadi amil zakat bagi Bani Sulaim. Namanya, Abdullah bin al-Latbiyah.

Setelah melaksanakan tugasnya, pria itu menghadap Nabi SAW. Dia berkata, “Ini harta zakat untukmu (wahai Rasulullah SAW—untuk baitul maal) dan yang ini adalah hadiah (untukku).

Rasulullah SAW pun menanggapinya, “Jika engkau benar (dalam menunaikan tugas), maka apakah engkau (mau) duduk di rumah ayah atau ibumu, maka hadiah itu datang kepadamu?

Usai kejadian ini, beliau SAW berpidato di hadapan orang-orang. Setelah mengucapkan hamdalah, bersabdalah baginda SAW sembari mengutip kata-kata Ibnu al-Latbiyah tadi.

Demi Allah, begitu seseorang mengambil sesuatu dari hadiah itu tanpa hak, maka nanti pada Hari Kiamat, dia akan menemui Allah dengan membawa hadiah (yang diambilnya itu). Lalu, saya akan mengenalinya, dia memikul di atas pundaknya (bagaikan) unta melekik atau sapi melenguh atau kambing mengembek.

Hadits yang disahihkan Imam Bukhari itu jelas mewanti-wanti kaum Muslimin agar berhati-hati dalam menjalankan amanat, apalagi yang berkaitan dengan ibadah syariat.

Barangsiapa yang telah aku angkat sebagai pekerja dalam satu jabatan kemudian aku beri gaji, maka sesuatu yang diterima di luar gajinya adalah ghulul (korupsi),” demikian hadits lainnya dari Nabi SAW, sebagaimana diriwayatkan Abu Daud.

Baca juga: Komitmen Islam dalam Pemberantasan Korupsi (6-Habis)

sumber : Islam Digest Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement