Jumat 17 Oct 2014 21:18 WIB

Hukum Membuka Salon Kecantikan (2-habis)

Salah satu salon khusus Muslimah di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Salah satu salon khusus Muslimah di Jakarta.

Oleh: Hafidz Muftisany      

Kemudian, salon tersebut harus menggunakan bahan-bahan yang aman, halal, dan mudah dihilangkan. Sehingga, nantinya tidak akan menghalangi air mengenai kulit di kala wudhu atau mandi.

Majelis Tarjih juga memberi nasihat, membuka salon sebisa mungkin digunakan sebagai lahan dakwah. Caranya, saat perawatan, diberitahukan kepada pelanggan jika merias diri hanya diperuntukkan bagi suami dan bukan bertujuan pamer. Tapi, cara menyampaikannya pun harus bijaksana.

Tentang pergi ke salon pun, Syekh Yusuf Qaradhawi membolehkannya. Syaratnya, untuk wanita periasnya wajib hukumnya wanita. Hindari salon yang campur aduk antara laki-laki dan perempuan.

Apalagi, jika perawatnya adalah lawan jenis. Sebab, hukumnya jelas, lelaki yang bukan suami atau mahramnya tidak boleh menyentuh Muslimah.

Tentang salon dan layanan di dalamnya, Syekh Yusuf Qaradhawi mengingatkan, ada beberapa perawatan yang tidak boleh dilakukan seorang wanita.

Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda, “Allah melaknat wanita yang menato serta minta ditato, yang mengikir giginya dan minta dikikir giginya, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, dan wanita yang menyambung rambutnya, serta yang minta disambung rambutnya.” (HR Bukhari Muslim).

Penjelasannya, menurut Syekh Yusuf, yang dilarang adalah wasym, yakni mengukir kulit dengan memberinya warna. Wasyr ialah meratakan gigi dan memendekkannya dengan kikir. Namsh adalah menghilangkan rambut kening untuk meninggikannya. Washl berarti menyambung rambut baik dengan rambut asli maupun dengan yang palsu.

Sementara itu, Lajnah Daimah Kerajaan Arab Saudi dengan tegas melarang usaha membuka salon. Alasannya, salon adalah sarana terjadinya pemborosan dan buang-buang uang. Kedua salon menyebabkan tindakan meniru perbuatan orang kafir.

Ketiga, salon adalah sarana terjadinya halhal yang berdampak buruk dan merusak moral. Terlebih, Lajnah Daimah menekankan, jika perempuan yang dirias adalah perempuan yang tidak menutup aurat dengan benar. Menurut Lembaga Fatwa Kerajaan Arab Saudi dosa yang dilakukan semakin besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement