Jumat 22 Aug 2014 17:47 WIB

Hukum Aborsi (2-habis)

Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.
Foto: Derekzrishmawy.com/ca
Aborsi bisa diperbolehkan karena adanya uzur baik yang bersifat darurat maupun hajat.

Oleh: Hafidz Muftisany     

Dasar aborsi karena perkosaan diperbolehkan merupakan pendapat Syekh Athiyyah Shaqr dalam kitabnya Ahsan al-Kalam fi al-Taqwa.

Syekh yang pernah menjabat ketua komisi fatwa Al Azhar ini berpendapat, “Jika kehamilan itu akibat zina dan ulama mazhab Syafi’i membolehkan untuk menggugurkannya, maka menurutku, kebolehan itu berlaku pada perzinaan yang terpaksa (perkosaan), yakni (si wanita) merasakan penyesalan dan kepedihan hati.”

Yang lebih penting, diperbolehkannya aborsi pada korban perkosaan karena kepedihan hati harus dilakukan sebelum usia kandung mencapai 40 hari karena setelah itu janin akan ditiupkan ruh (nafkhi ar-ruh). Jika dilakukan setelahnya, hukumnya menjadi tidak boleh.

Jikapun dilakukan sebelum nafkhi ar-ruh, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama. Pertama, boleh (mubah) secara mutlak, tanpa harus ada alasan medis (uzur).

Ini menurut ulama Zaidiyah, sekelompok ulama Hanafi—walaupun sebagian mereka membatasi dengan keharusan adanya alasan medis, sebagian ulama Syafi’i, serta sejumlah ulama Maliki dan Hanbali.

Kedua, mubah karena alasan medis (uzur) dan makruh jika tanpa uzur. Ini menurut ulama Hanafi dan sekelompok ulama Syafi’i.

Ketiga, makruh secara mutlak dan ini menurut sebagian ulama Maliki. Keempat, haram. Ini menurut pendapat mu’tamad (yang dipedomani) oleh ulama Maliki dan sejalan dengan mazhab Zahiri yang mengharamkan azl (coitus interruptus). Hal itu disebabkan telah adanya kehidupan pada janin yang memungkinkannya tumbuh berkembang.

Pendapat berbeda dan cukup tegas dikeluarkan Komite Fatwa Kerajaan Arab Saudi. Meski ada indikasi kelainan janin dan cacat tubuh yang dikhawatirkan terjadi setelah kelahiran, Komite Fatwa Arab Saudi menolak dilakukan aborsi. Komite berpendapat bahwa informasi medis tersebut masih bersifat prediktif.

Selain itu, pada prinsipnya wajib menghormati janin dan dilarang menggugurkannya. Allah terkadang memperbaiki kondisi janin pada fase akhir dari usia kandungan. (Jika Allah menghendaki) janin terlahir dalam keadaan selamat dari perkiraan ahli medis jika memang apa yang mereka perkirakan itu benar adanya.

Oleh sebab itu, yang harus dilakukan, yakni berbaik sangka kepada Allah dan memohon kepada-Nya untuk menyembuhkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement