Selasa 12 Aug 2014 15:57 WIB

Minum Pil Antihaid, Bagaimana Hukumnya? (2-habis)

Ada beberapa hukum terkait pil antihaid.
Foto: Webmd.com/ca
Ada beberapa hukum terkait pil antihaid.

Oleh: Hafidz Muftisany

Lembaga Fatwa Dar al-Ifta Mesir mengatakan, tidak berpuasa saat seorang Muslimah sedang haid adalah bentuk keringanan syariat.

Dalam kondisi haid, kondisi yang lemah dan emosi yang tak stabil, tidak berpuasa adalah pilihan terbaik bagi mereka. Ini adalah bentuk kasih sayang Allah SWT.

Jika seorang Muslimah makan dan minum sedikit atau bahkan tidak makan sama sekali saat orang lain berpuasa, justru, ujar lembaga tersebut, bertentangan dengan syariat. Syariat yang dianjurkan adalah  makan dan minum seperti hari-hari biasa dan tidak membahayakan kesehatan.

Mengenai penggunaan pil haid, lembaga yang pernah dipimpin Mufti Syekh Ali Jum'ah, mengatakan, seorang wanita boleh meminum pil haid untuk menunda haidnya dengan tujuan menggenapkan puasa Ramadhannya agar tidak terputus.

Namun, semua itu harus dengan seizin dokter. Jika dokter menyebut berpuasa saat haid membahayakan kesehatan dan mengonsumsi pil haid akan menambah buruk kesehatannya maka menggunakannya  adalah haram.

Dalam kaidah syariat ditegaskan laa dharara wa la dhirar (tidak boleh merugikan diri sendiri dan merugikan orang lain). Bentuk menjaga kesehatan juga salah satu tujuan utama syariat Islam.

Meski demikian, Dar al-Ifta Mesir menyarankan agar seorang Muslimah melakukan penyerahan diri kepada kehendak dan takdir Allah yang telah memberikan haid dan mewajibkan tidak berpuasa ketika itu.

Dalam kitab Fatawa al-Mar'ah, Syekh Abdul Azis bin Abdullah bin Baz mengatakan, seseorang boleh mengonsumsi pil haid untuk mencegah haid selama ibadah haji. Namun, keputusan ini harus dikonsultasikan dengan ahli kesehatan.

Namun, Syekh Abdul Azis lebih menekankan agar Muslimah tidak melakukan hal (minum pil haid) sejauh itu. Karena, dikhawatirkan hal tersebut berlebih-lebihan.

Selain itu, haid adalah kejadian alamiah yang diberikan kepada wanita sehingga tidak perlu menghindarinya. Disarankan agar Muslimah menghindari perbuatan tersebut jika tidak diperlukan atau tidak mengetahui efek sampingnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement