Kamis 10 Jan 2019 07:07 WIB

Nazar Bentuk Ketaatan kepada Allah

Nazar merupakan sebuah janji yang harus umat Islam tepati

Takwa (ilustrasi).
Foto:

Namun, sebagian ulama seperti Syekh Ibnu Utsaimin melihat hukum nazar adalah makruh. Bahkan, Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah cenderung memandang ke arah pengharamannya. Hal ini didasarkan pada hadis Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda yang artinya, "Janganlah kalian bernazar, sesungguhnya ia tidak bisa memengaruhi takdir. Ia hanya dilakukan oleh orang yang bakhil (kikir)." (HR Bukhari dan Muslim).

Nazar memiliki beberapa prinsip yang harus dipatuhi. Pertama, keinginan nazar harus diucapkan atau dilafalkan, bukan hanya diucapkan dalam hati. Kedua, tujuan nazar harus karena Allah. Ketiga, nazar tidak dibenarkan untuk suatu perbuatan yang dilarang. Keempat, jika orang yang bernazar meninggal sebelum melaksanakannya, nazar harus dilaksanakan oleh keluarganya.

Dalam Alquran Allah berfirman, "Mereka (orang-orang yang baik) menunaikan nazar dan merasa takut akan suatu hari di mana ketika itu azab merata di mana-mana." (QS al-Insan [76]: 7).

Dalam ayat tersebut Allah memuji orang-orang yang menunaikan nazar. Hal itu berarti menunjukkan bahwa menunaikan nazar adalah perkara yang disukai Allah, jika hal itu dilaksanakan. Karena itu, Rasululullah SAW bersabda, "Barang siapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan maka hendaklah dia laksanakan ketaatan itu kepada-Nya." (HR Bukhari).

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement