Kamis 10 Jan 2019 07:07 WIB

Nazar Bentuk Ketaatan kepada Allah

Nazar merupakan sebuah janji yang harus umat Islam tepati

Takwa (ilustrasi).
Foto:

Dalam Alquran, Allah telah menjelaskan tentang seseorang yang bernazar, yang artinya, "Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan tawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)." (QS al-Hajj [22]: 29).

Tidak hanya itu, dalam surah al-Baqarah Allah juga telah berfirman, "Apa saja yang kamu nafkahkan atau apa saja yang kamu nazarkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. Orang-orang yang berbuat zalim tidak ada seorang penolong pun baginya." (QS al-Baqarah [2]: 270).

Sementara, dalam hadis  yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Muslim dari Aisyah binti Abu Bakar, Rasulullah SAW juga bersabda, "Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, hendaklah ia melaksanakannya, dan barang siapa yang bernazar untuk bermaksiat, maka janganlah (nazar itu) dilaksanakannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan Alquran dan hadis di atas, berarti syariat Islam telah membolehkan atau mubah bagi setiap Muslim untuk bernazar. Kendati demikian, para ulama telah sepakat bahwa hukum melaksanakan sesuatu yang telah dinazarkan adalah wajib, dengan ketentuan bahwa nazar tersebut untuk melakukan kebaikan kepada Allah SWT, bukan untuk bermaksiat kepada-Nya.

Dalam ajaran Islam, orang yang tidak melaksanakan nazarnya, baik dengan sengaja atau karena tidak mampu, maka ditetapkan harus membayar kafarat atau denda yang jumlahnya sama dengan kafarat orang melanggar sumpah.

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement