Kamis 03 Jan 2019 08:55 WIB

Kriteria Hakim Ideal

Hakim adalah jabatan mulia.

Rep: Yusuf Assidiq/ Red: Agung Sasongko
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dalam karyanya yang berjudul al Ahkam as Sultaniyah (Hukum Tata Negara), Imam al Mawardi mengulas panjang lebar tentang profesi hakim. Ia menilai, hakim adalah jabatan mulia. Lebih jauh, Imam al Mawardi mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi seseorang untuk menduduki jabatan tersebut.

Syarat-syarat itu adalah akil balig dan berakal, laki-laki, merdeka, beragama Islam, adil serta amanah, tidak cacat pendengaran dan penglihatan, serta memiliki pengetahuan mendalam tentang hukum Islam.

Tidak semua ulama sepakat dengan pendapat ini, terutama menyangkut persyaratan harus kaum pria. Di antara yang punya pandangan berbeda adalah Imam Hanafi. Ulama besar ini tetap membolehkan wanita tampil menjadi hakim atau kadi.

Imam as San'ani juga keberatan dengan kriteria harus berlatar mujtahid (ahli ijtihad). Pada buku Ensiklopedi Islam disebutkan, ulama ini menganggap syarat itu sangat berat. Imam as San'ani pun menulis karya yang khusus mengurai bantahannya berjudul Irsyad al Nuqqad ila Tafsir al Ijtihad (Petunjuk Bagi Pengkritik untuk Mudah Berijtihad).

Sebagian ulama klasik berpandangan, hakim atau kadi selaku pelaksana hukum Allah SWT, punya posisi penting namun mengandung risiko berat. Beberapa hadis menekankan, risiko yang dihadapi kadi bukan saja di dunia, melainkan juga di akhirat kelak.

Di dunia secara langsung ia akan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan keputusannya.  Sementara di akhirat, bila kecurangannya lebih menonjol, nerakalah hukumannya,” demikian dikutip dari buku Ensiklopedi Islam.

Pada praktiknya, jabatan hakim atau kadi kerap tidak lepas dari perhatian penguasa. Josef Meri dan Jere Bacharach melihat, sepanjang abad ke-9, seseorang yang diangkat menjadi kadi haruslah memiliki loyalitas tinggi kepada khalifah yang sedang berkuasa. Mereka harus siap melaksanakan kebijakan khalifah.

Hakim juga harus bersandar pada mazhab yang dianut penguasa sehingga muncullah hakim untuk mazhab-mazhab tertentu.

Meski begitu, hakim diharapkan dapat memutus setiap perkara dengan seadil-adilnya. Dasarnya adalah Alquran dan hadis. Namun, apabila ditemukan kesalahan atau penyimpangan, sambung kedua sejarawan tadi, publik diberi ruang mengajukan keberatan.

Pada masa itu, sudah dirumuskan sejumlah mekanisme dalam menanggapi keberatan. Di antaranya, menyerahkan perkara itu kepada hakim lain. Atau membawa penyelesaian perkara itu ke forum majelis yang terdiri atas beberapa hakim untuk dievaluasi kembali.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement