Kamis 12 Apr 2018 10:55 WIB

Sistem Waris dalam Islam

Sistem kewarisan pada masa sebelum Islam sangat tidak adil.

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
Pembagian warisan (ilustrasi)
Foto: pexels
Pembagian warisan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ajaran Islam tidak hanya mengatur masalah-masalah ibadah kepada Allah SWT. Islam juga mengatur hubungan manusia dengan sesamanya, baik dalam skala kecil, berupa rumah tangga (yang ditata dalam berbagai bentuk peraturan, seperti perkawinan, pembinaan keluarga, perceraian, dan kewarisan) maupun dalam skala besar, berupa kehidupan bernegara.

Khusus menyangkut kewarisan, Islam mengganti pola kewarisan lama yang berlaku pada masa jahiliyah dengan pola kewarisan baru yang lebih adil.

Berdasarkan ajaran Islam, sistem kewarisan pada masa sebelum Islam sangat tidak adil. Sebab, hak waris hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang sudah mampu memanggul senjata untuk berperang, dan dengan itu dapat memperoleh rampasan perang.

Sementara laki-laki yang belum dewasa dan perempuan, tidak mendapatkan hak waris, walaupun orang tuanya kaya raya. Dalam Islam, setiap pribadi, baik laki-laki atau perempuan, berhak mendapatkan hak waris.

Islam mengajarkan, meninggalkan keturunan (anak) dalam keadaan yang berkecukupan, lebih baik daripada meninggalkannya dalam keadaan lemah (QS An-Nisaa` [4]: 9). Islam memerintahkan, “Berikanlah sesuatu hak kepada orang yang memiliki hak itu.” (HR al-Khamsah, kecuali an-Nasai).

Dari hal tersebut, agar hak seseorang sampai ke tangannya, Islam telah menggariskan aturan-aturan yang jelas. Aturan-aturan itu antara lain tertuang dalam bentuk hibah, wasiat dan kewarisan. Sistem perwarisan dalam Islam ini didasarkan pada firman Allah surah An-Nisaa` [4]: 11-12, dan 176.

Ayat ini sekaligus memerintahkan kepada Rasulullah SAW untuk menjelaskan ketentuan Allah mengenai sistem kewarisan kepada umat Islam. Ketentuan tersebut untuk menggantikan sistem kewarisan yang dijalankan di masa jahiliyah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement