Kamis 17 Nov 2016 21:30 WIB

Agar Diakui, Syarat-Syarat Ini Diperlukan Muslim Angola

Kaum Muslim memprotes pemerintah Angola.
Foto: Youtube.com
Kaum Muslim memprotes pemerintah Angola.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perjuangan Muslim Angola memperoleh pengakuan terus berlanjut. Karena itu, para ulama terus bekerja keras menyiapkan informasi tentang Islam dan Muslim di negeri bekas jajahan Portugis tersebut.

Menurut peraturan yang berlaku, umat Islam harus mempunyai penganut lebih dari 100 ribu orang dan terdapat di 12 dari 18 provinsi. Para ulama juga diharuskan menyediakan informasi mengenai filosofi kelompok, struktur organisasi, dan alamat.

Dalam laman refworld.org disebutkan pada Desember 2011 sekelompok Muslim di Provinsi Malange me minta izin untuk membangun masjid yang lebih besar dan permanen di tanah yang mereka beli. Letaknya dekat de ngan masjid mereka yang kecil dan bersifat sementara.

Mereka menunggu selama berbulan- bulan, tapi pemerintah tidak juga memberi jawaban. Muslim di Malange juga telah meminta izin pemerintah setempat. Karena tidak kunjung mendapat jawaban yang jelas, Muslim Malange memulai pembangunan.

Tidak lama setelah pembangunan selesai, pemerintah daerah menghancurkan fondasi bangunan. Tidak ada permintaan maaf atau pernyataan apa pun atas perusakan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement