Ahad 06 Mar 2016 07:13 WIB

Teori Musik Islam Jadi Inspirasi Barat

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
Kota Baghdad pada masa Abbasiyah berbentuk bundar.
Foto: bbc.co.uk
Kota Baghdad pada masa Abbasiyah berbentuk bundar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Islam turut berkontribusi terhadap konstruksi seni Musik dunia. Masih menurut Abdurrahman al-Baghdadi, di antara pengarang teori musik Islam yang terkenal dan menginspirasi Barat adalah Yunus bin Sulaiman Al Khatib (wafat 785 M). Ia adalah pengarang musik pertama dalam Islam. Kitab-kitab karangannya dalam musik sangat bernilai tinggi sehingga pengarang-pengarang teori musik Eropa banyak yang merujuk ke ahli musik ini.

Ada pula Khalil bin Ahmad (wafat 791 M) yang mengarang buku teori musik mengenai not dan irama. Ishak bin Ibrahim Al Mausully (Wafat 850 M) telah berhasil memperbaiki musik Arab jahiliyah dengan sistem baru. Buku musiknya yang terkenal adalah kitab Alhan wa al-Angham (buku not dan irama). Beliau sangat terkenal dalam musik sehingga mendapat julukan Imam al-Mughanniyin (Raja Penyanyi).

(Baca: Seni Musik di Masa Kejayaan Islam)

Pada abad ke-10, kitab al-Aghani, atauBook of Songs, karya Abu al-Faraj al-Isbahani diterbitkan. Musisi terkenal lainnya, yaitu Ibnu Muhriz yang merupakan keturunan Persia; Ibnu Surayj, anak seorang budak Persia dan memiliki gaya khusus dalam bermain musik dan menyanyi.

Lalu pada abad ke-19 teori Arab modern juga telah menghasilkan risalah yang berharga. Misalnya, teori abad ke-19 Michel Muchaqa dari Damaskus dan Mohammed Chehab ad-Din dari Cairo memperkenalkan divisi teoritis skala ke-24 nada kuartal. Pada 1932, Kongres Internasional Musik Arab diselenggarakan di Kairo menyediakan forum untuk analisis, seperti skala musik, mode, irama, dan bentuk-bentuk musik.

Oemar Amin Hoesein dalam Kultur Islam menjelaskan, berkembang kesenian di seluruh negeri Islam tidak menyebabkan berkembanganya seni yang dicampuri oleh maksiat dan hal-hal yang dilarang syara'. Kalau ada hal-hal tersebut maka biasanya pemerintah, saat itu akan mengambil tindakan keras dengan menangkap pelakunya sekaligus menutup tempat-tempat hiburan yang berselubung kemaksiatan.

Tindakan seperti itu dilakukan melalui para hakim Hisbah. Bahkan, khalifah memerintahkan dan membiarkan qadhi (hakim) memusnahkan alat-alat musik apabila negara berpendapat bahwa memainkan alat-alat musik dan bernyanyi dengan diiringi musik adalah haram. Namun, qadhi Hisbah tidak akan bertindak langsung bila suara musik dan nyanyian tersebut muncul dari rumah-rumah penduduk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement