Rabu 17 Sep 2014 11:47 WIB

Bolehkah Wanita Berhaji tanpa Mahram? (1)

Jamaah haji wanita di Makkah, Arab Saudi.
Foto: Republika/Heri Ruslan/ca
Jamaah haji wanita di Makkah, Arab Saudi.

Oleh: Hannan Putra      

Paling jauh bila dihubungkan dengan pengelompokan mahram, sebatas mahram yang muabbad (tidak boleh dinikahi untuk selamanya) bukan muaqqat (sementara waktu).

Ibadah haji termasuk kewajiban baik bagi laki-laki maupun perempuan. Allah SWT berfirman dalam Alquran surah Ali Imran ayat 97, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, (yaitu) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barang siapa mengingkari (kewajiban haji) maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”

Dari perintah tersebut para ulama merumuskan syarat orang yang diwajibkan haji, yakni Islam, berakal, baligh, merdeka, dan mampu. Khusus untuk Muslimah, ada satu syarat tambahan, yaitu harus ada mahram yang menemani.

Mengenai syarat mahram yang menemani seorang wanita menunaikan haji, ada beberapa pendapat di kalangan ulama. Mahram dalam haji pengertiannya tidak semakna dengan mahram dalam ayat tentang pernikahan.

Al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyebutkan, mahram adalah orang yang haram menikahi wanita itu secara terus-menerus tak ada sesuatu sebab yang menghilangkan keharamannya.

Mahram dalam ibadah haji cakupannya lebih sempit dan lebih terkait pada hubungan keluarga dan seketurunan. Paling jauh bila dihubungkan dengan pengelompokan mahram, sebatas mahram yang muabbad (tidak boleh dinikahi untuk selamanya) bukan muaqqat (sementara waktu).

Pendapat pertama, seorang wanita tidak wajib haji ketika tidak ada mahram yang menemaninya. Para ulama ini berdalil dengan hadis Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda, “Janganlah seseorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali ada bersamanya mahram. Dan janganlah seorang perempuan bersafar, kecuali ada mahram bersamanya.”

Setelah Nabi menyabdakan yang demikian, berdirilah seorang lelaki dan berkata, “Ya Rasulullah, sesungguhnya istriku ingin menunaikan ibadah haji dan aku telah mencatatkan diri untuk turut dalam peperangan itu dan itu.” Rasulullah yang mendengar pertanyaan tersebut menjawab, “Pergilah menunaikan ibadah haji bersama istrimu!” (HR Bukhari dan Muslim).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement