Rabu 20 Aug 2014 11:29 WIB

Menikahi Wanita Hamil (1)

Wanita hamil (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi/cv
Wanita hamil (ilustrasi).

Oleh: Hafidz Muftisany

Ulama berbeda pendapat antara bolehnya menikahi wanita dalam keadaan hamil di luar nikah atau menunggu hingga ia melahirkan.

Kehamilan bagi seorang istri adalah kabar yang ditunggu-tunggu. Namun, jika kehamilan akibat perbuatan zina, yang diperoleh hanyalah aib. Baik kepada si pelaku maupun buat keluarga.

Demi menghindarkan stigma negatif di masyarakat, tak jarang kedua insan pelaku zina tersebut dinikahkan. Seiring meningkatnya kasus zina di kalangan anak muda, kejadian hamil di luar nikah seolah bergeser dari aib menjadi hal yang biasa.

Tak jarang, saat menggelar pernikahan, mempelai wanita pun tak malu menunjukkan kehamilannya. Lalu bolehkah menikahi wanita yang sedang hamil?

Wanita dalam kondisi hamil tanpa suami ada dua kelompok. Pertama, wanita yang hamil karena ditinggal mati suami atau dicerai suami dalam keadaan hamil. Bagi wanita hamil dalam kondisi seperti ini, haram baginya untuk dinikahi lelaki lain hingga masa idahnya berakhir.

Majelis Tarjih Muhammadiyah menyebut masa idah bagi wanita hamil yang ditinggal mati suaminya atau dicerai adalah hingga melahirkan. Kaidah ini didasarkan pada Alquran surah at-Thalaq ayat 4. "Dan perempuan-perempuan yang hamil waktu idah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya ...."

Majelis Tarjih Muhammadiyah pada seminar 1986 menyebut seorang lelaki yang ingin menikahi wanita dalam keadaan hamil harus melalui akad setelah wanita tersebut melahirkan.

Kelompok kedua, wanita yang tidak bersuami hamil akibat perbuatan zina. Ulama berbeda pendapat antara bolehnya menikahi wanita dalam keadaan hamil di luar nikah atau menunggu hingga ia melahirkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement