Jumat 24 May 2019 23:12 WIB

Apa Saja Fungsi Zakat?

Perintah zakat hampir selalu beriringan dengan perintah shalat

Ilustrasi Berzakat
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Berzakat

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Wahyu Priyono     

Kewajiban berpuasa di bulan Ramadhan ditutup dan disempurnakan dengan kewajiban mengeluarkan zakat fitrah bagi yang mampu.

Baca Juga

Seluruh kaum Muslimin memahami dan menyadari betul akan kewajiban zakat fitrah ini. Selain karena ringan jumlahnya, yaitu 3,5 liter beras (makanan pokok) per jiwa, kewajiban ini juga cukup tersosialisasi secara luas di kalangan umat Islam.

Namun, sebenarnya kewajiban zakat itu bukan terbatas pada zakat fitrah saja. Sesuai dengan definisinya, yaitu kewajiban atas sejumlah harta tertentu untuk kelompok tertentu dan dalam waktu tertentu, zakat tidak dikenakan pada makanan pokok saja (fitrah), tetapi dikenakan pada harta-harta yang dimiliki kaum Muslimin.

Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS At-Taubah: 103). Dari ayat-ayat Alquran yang berbicara tentang zakat, yang dimaksud dengan harta yang wajib dizakati adalah emas, perak, uang, barang perdagangan, hasil pertanian, hewan ternak, barang temuan, barang tambang, dan makanan pokok.

Zakat merupakan salah satu pilar dari bangunan Islam yang disebut setelah syahadat dan shalat. Di dalam Alquran perintah zakat hampir selalu berbarengan dengan perintah shalat.

Tidak kurang dari 82 ayat Alquran menyebutkan hal tersebut. Di antaranya, Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat. (QS Al-Baqarah: 143). Mengingkari dan meninggalkan kewajiban zakat bagi orang Muslim yang mampu adalah suatu kemunkaran dan dosa besar.

Allah SWT memperingatkan dalam Alquran, Dan kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (Fushilat: 6-7).

Kewajiban zakat memiliki hikmah yang cukup besar baik yang terkait dengan harta, hubungan manusia dengan harta maupun hubungan manusia dengan manusia lainnya. Fungsi utama dari zakat adalah sebagai alat pembersih harta dan mensucikan jiwa orang yang mengeluarkan zakat. Harta yang diperoleh dan dimiliki oleh seseorang tidak selamanya bersih dari noda-noda maksiat. Maka, untuk menghilangkan kotoran tersebut dibutuhkan suatu alat pembersih, yaitu zakat. Begitu juga orang yang memiliki harta lebih mudah terserang penyakit kikir, bakhil, dan tamak. Penyakit-penyakit ini hanya bisa diobati dengan zakat.

Hikmah lain dari zakat adalah yang terkait dengan kehidupan sosial masyarakat. Zakat merupakan sarana yang baik untuk menghubungkan antara orang-orang kaya dan orang-orang yang berhak mendapatkan zakat (mustahik; fakir-miskin dll). Zakat dapat digunakan sebagai sarana untuk mengatasi masalah ekonomi, kemiskinan, dan kesenjangan sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Dengan demikian, jika umat Islam melaksanakan kewajiban zakat ini dengan benar, kehidupan masyarakat yang dipenuhi dengan rasa kasih sayang, kedamaian, dan persatuan bisa terwujud dalam kenyataan.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement