Selasa 28 Jun 2016 09:54 WIB

Jangan Biarkan Ramadhan Berlalu Begitu Saja

Ramadhan adalah ajang melatih kedermawanan.
Foto:

Ekonomi kapitalisme yang dapat mengkonsentrasikan kekayaan menumpuk pada sekelompok kecil orang-orang kaya tidak sesuai dengan Islam. Untuk terciptanya pemerataan kekayaan atau lebih tepatnya menghindari adanya penumpukan kekayaan tersebut pada sekelompok kecil masyarakat, selain diciptakan suatu aturan yang dapat mendukung pemerataan kekayaan dan dilarang segala macam usaha monopoli, dilarang terjadinya usaha mendapatkan kekayaan dalam bentuk riba, maisir, penimbunan, ghoror.

Pun ditetapkan bahwa dalam kekayaan seseorang yang sudah mencapai nisab (85 gram Emas atau 1 ton padi untuk tanaman), di dalamnya terdapat harta yang menjadi hak-hak mustahik zakat sebanyak 2,5 persen, atau 5 persen atau 10 persen atau 20 persen yang mesti diberikan kepada fakir, miskin, sabilillah, ibnu sabil, amilin, mualaf, dan ghorimin.

Oleh karena itulah, orang yang mengeluarkan zakat bukan seorang dermawan. Sebab zakat yang diberikannya bukan miliknya, melainkan milik mustahik zakat yang dititipkan oleh Allah kepada muzzaki atau pemegang titipan dari Allah yang harus diberikan kepada mustahik tersebut.

Begitu pentingnya zakat, Khalifah Abu Bakar Siddik pernah bersumpah akan memerangi orang yang tidak zakat walaupun mereka melakukan shalat. Sumpahnya yang terkenal itu Wallohi Lauqotilannas Man Farrogo Bainasholah Wazzakat. Demi Allah saya akan tetap berperang dengan orang-orang yang memisahkan shalat dan zakat. Alquran sendiri memberikan wewenang kepada penguasa untuk merampas harta orang-orang kaya yang tidak mengeluarkan zakatnya.

Selain zakat, ada bentuk-bentuk ibadah harta lainnya seperti sedekah, infak, fidyah, kifarat, hibah, nafkah, dll. Intinya adalah pengeluaran harta dari seseorang kepada orang lain yang secara hukum ada yang bernilai wajib sepeti zakat dan ada yang bernilai wajib atau sunat seperti infak, sedekah, dan lain-lain.

Ramadhan adalah saat yang paling tepat untuk menyalurkan harta kepada orang-orang yang berhak menerimanya, baik langsung kepada yang bersangkutan atau melalui lembaga-lembaga yang menangani zakat, infak, sedekah tersebut yang betul-betul amanah, tepercaya. Karena Ramadan adalah bulan kedermawanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement