Senin 12 Nov 2018 18:02 WIB

Membaca Alquran dalam Keadaan tidak Suci, Bolehkah?

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama.

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Alquran
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DR Abd Al Karim Az Zaidan, dalam kitabnya yang berjudul Al Mufashal fi Ahkam Al Mar’at, mengatakan pada dasarnya amalan yang dilarang saat berhadas kecil, tidak boleh dilakukan pula oleh mereka yang berhadas besar. Ketentuan ini sama, baik bagi laki-laki maupun perempuan. Orang yang berhadas tak boleh menunaikan shalat dan memegang mushaf Alquran.

Az Zaidan terlebih dahulu memaparkan hukum memegang mushaf. Menurut mayoritas ahli fikih, hukumnya tidak diboleh. Sedangkan dalam pandangan Mazhab Dhahiri, tak ada larangan bagi mereka yang berhadas untuk memegang mushaf. Sedangkan di kalangan Mazhab Syafii, memegang mushaf saat berhadas, hanya diperbolehkan bagi anak laki-laki yang telah mumayiz.

Mereka boleh menyentuh atau membawanya. Mengapa dispensasi diberikan kepada mereka? Menurut kelompok ini ialah memberikan keringanan agar mereka tak keberatan dengan sering berwudu.

Lantas, bagaimana dengan hukum membaca Alquran? Mayoritas ulama sepakat, mereka yang tengah junub tidak diperbolehkan membaca Alquran. Sedangkan menurut Ibnu Hazm dan sebagian penganut Mazhab Dhahiri, kondisi junub tak memengaruhi diperbolehkannya membaca Alquran.

Menurut dia, aktivitas membaca Alquran termasuk perbuatan yang baik dan dianjurkan. Pelakunya pun akan diganjar pahala. Karena itu, siapa pun yang beranggapan orang junub dilarang membaca Alquran, hendaknya ia memberikan argumentasi kuat. Dalam pandangannya, hadis-hadis yang menyatakan tentang larangan menyentuh atau membaca Alquran saat junub diragukan validitasnya dan kurang kuat.

Pendapat ini sama persis dengan pandangan yang disampaikan oleh Said bin Al Musayyib. Tokoh Tabiin tersebut memperbolehkan mereka yang junub membaca Alquran. Sedangkan pendapat mayoritas ulama merujuk, antara lain, pada hadis yang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. Hadis itu menyatakan bahwa, kondisi junub menjadi penghalang bagi mereka yang ingin membaca Alquran.

Sebagian

Jika soal membaca Alquran keseluruhan mayoritas ulama bersepakat untuk melarangnya, tidak demikian dengan halnya membaca sebagian ayat atau surah Alquran tanpa memegang mushaf. Misalnya saja, membaca surah al-Fatihah, al-Ikhlas, an-Nas, atau ayat kursi untuk kepentingan ruqyah.

Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Di kalangan Mazhab Hanafi, orang yang junub tidak boleh membaca Alquran, baik satu ayat, surah maupun berapa pun yang dibaca. Pendapat ini dipopulerkan oleh Imam al-Kasani. Ia merujuk hadis riwayat Ali di atas. Menurut dia, pelarangan ini dinilai dapat menjaga kehormatan dan kesucian Alquran.

Tak jauh berbeda dengan Mazhab Hanafi, di kalangan Mazhab Syafi’i seseorang yang berhadas tidak boleh membaca apa pun dari Alquran. Dengan membacanya maka mengurangi kesucian Alquran.

Sebuah hadis juga menyatakan bahwa orang yang junub atau haid, tak boleh membaca apa pun dari Alquran. Pun demikian dengan Mazhab Hanbali. Menurut mereka, membaca Alquran tidak diperbolehkan selama berhadas. Kecuali, bila yang bersangkutan telah bersuci.

Berbeda dengan kedua mazhab di atas, boleh hukumnya bagi orang hadas atau junub untuk membaca beberapa ayat atau surah saja dari Alquran. Yang dimaksud oleh mazhab ini, misalnya, ayat atau surah yang sering difungsikan untuk benteng diri sehari-hari.

Di antaranya, Ayat Kursi, surah al-Ikhlas, an-Nas dan al-Alaq. Serupa dengan kelompok ini, Mazhab Zaidiyah juga berpandangan demikian. Orang junub dan berhadas boleh membaca Alquran bila tujuannya ialah untuk doa, pujian, atau meminta perlindungan. Bukan untuk kepentingan tilawah. ¦

MEMBACA ALQURAN DALAM KONDISI TAK SUCI

Tidak boleh : Mayoritas ulama

Boleh : Mazhab Dhahiri; Ibn Hazm

SEBAGIAN AYAT ATAU SURAH

Boleh : Maliki, Dhahiri, Zaidiyah

Tidak boleh : Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement