Rabu 07 Jun 2017 13:29 WIB

Sandi Ajak Fatwa MUI Soal Medsos Dikawal Bersama

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Agus Yulianto
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 Sandiaga Uno
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih periode 2017-2022 Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait penggunaan media sosial (medsos) disambut baik banyak pihak. Wakil gubernur DKI terpilih Sandiaga Uno mengajak, semua pihak menaati fatwa MUI itu dan mengawal bersama demi penggunaan medsos yang bermartabat.

"Ini kan fatwa MUI, jadi sebagai umat beragama apalagi umat Islam harus mengikuti. Jadi harus diikuti untuk menggunakan medsos (lebih bijak)," kata dia di Jakarta, Rabu (7/6).

Sandi menilai, fatwa yang dikeluarkan MUI tersebut sangat bijak dan juga dibutuhkan bangsa Indonesia saat ini. Medsos, menurutnya, bisa dijadikan alat untuk merekatkan persaudaraan dalam berbangsa. Namun, jika digunakan secara tidak bertanggung jawab, medsos justru bisa jadi alat pemecah belah.

"Indonesia ini kan, terutama Jakarta, adalah ibukotanya medsos dunia. Jadi, gunakanlah untuk merekatkan ukhuwah kita," ujar dia.

Sandi memberi tiga panduan yang menurutnya perlu dipegang dalam penggunaan medsos. Pertama, melakukan validasi informasi yang diterima sebelum menyebarkannya. Kedua, memastikan apa yang disebarkan tidak menyinggung perasaan orang lain. Dan ketiga yakni ada dampak positif kepada orang lain dari apa yang kita sebarkan.

"Tiga panduan utama itu kita bisa memberi nilai lebih dalam menggunakan media sosial," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait penggunaan medsos. Dalam fatwa itu tercantum beberapa hal yang diharamkan bagi umat Islam dalam penggunaan media sosial. Komisi Fatwa MUI menyebutkan, setiap Muslim yang ber-muamalah melalui media sosial diharamkan melakukan ghibah (membicarakan keburukan atau aib orang lain), fitnah, namimah (adu domba), dan penyebaran permusuhan. MUI juga mengharamkan aksi bullying, ujaran kebencian serta permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan.

Haram pula bagi umat Muslim yang menyebarkan hoaks serta informasi bohong meskipun dengan tujuan baik, seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement