Ahad 04 Dec 2016 13:43 WIB

Aborsi Sebelum 120 Hari, Bolehkah?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Aborsi(ilustrasi)
Aborsi(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Praktik aborsi masih dilakukan di beberapa klinik. Acapkali pengguguran janin dalam kandungan tersebut dilakukan tanpa alasan medis. Pengguguran kandungan bahkan, dilakukan sebelum peniupan ruh yang diyakini terjadi pada bulan keempat atau saat janin berusia 120 hari.

Ada tiga macam aborsi yang dikenal dalam dunia kedokteran. Pertama, aborsi spontan yang berlangsung tanpa tindakan apa pun. Kebanyakan disebabkan kurang baiknya kualitas sel telur dan sel sperma. Kedua, aborsi buatan atau sengaja adalah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan bulan keempat sebagai suatu akibat tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu ataupun si pelaksana aborsi. Ketiga, aborsi terapeutik atau medis, yakni pengguguran kandungan buatan yang dilakukan atas indikasi medis.

 

Banyak sekali alasan kaum perempuan untuk melakukan tindakan aborsi. Akan tetapi, masih ada alasan nonmedis yang menjadi dalih praktik aborsi. Tidak ingin memiliki anak karena mengganggu karier atau sekolah, tidak memiliki cukup uang untuk merawat anak, tidak ingin memiliki anak tanpa ayah, atau masih terlalu muda untuk memiliki anak hingga faktor hamil di luar nikah.

Padahal, janin yang tumbuh dalam kandungan adalah titipan Allah SWT.  Dalam QS al-Mu'minun 12 - 14, Allah SWT berfirman bahwa manusia diciptakan dari saripati yang berasal dari tanah. Saripati itu pun dijadikan air mani yang disimpan dalam rahim. Kemudian, dia menjadi segumpal darah. Dari segumpal darah itu lantas dijadikan segumpal daging kemudian tulang belulang yang dibungkus dengan daging. Kemudian, Allah SWT menjadikan dia sebagai makhluk.

Di dalam sebuah hadis yang diriwiyatkan Abdullah Ibnu Mas'ud, Rasulullah SAW bersabda tentang waktu ditiupkannya ruh ke dalam janin. "Sesungguhnya salah seorang diantara kalian dipadukan bentuk ciptaannya dalam perut ibunya selama empat puluh hari (dalam bentuk mani) lalu menjadi segumpal darah selama itu pula (selama 40 hari), lalu menjadi segumpal daging selama itu pula, kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan ruh pada janin tersebut, lalu ditetapkan baginya empat hal: rizkinya, ajalnya, perbuatannya, serta kesengsaraannya dan kebahagiaannya." (HR Bukhari dan Muslim)

Janin merupakan makhluk dengan kehidupan yang harus dihormati (hayah muhtaramah). Menggugurkannya berarti menghentikan (menghentikan) kehidupan yang telah ada. Allah SWT pun berfirman dalam QS al-Isra: 33. "Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan suatu (alasan) yang benar"

Berdasarkan Fatwa Munas VI Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor: 1/Munas VI/MUI/2000, melakukan aborsi sejak terjadinya pembuahan ovum, walaupun sebelum nafkhi ar-Ruh (ditiupkannya ruh), hukumnya adalah haram. Hanya, MUI memberi pengecualian adanya alasan medis atau alasan lain yang dibenarkan syariah Islam.  Hukum haram juga diputuskan untuk pelaku aborsi yang melakukannya sesudah nafkhi ar-Ruh. Dengan pengecualian adanya alasan lain yang dibenarkan syariah Islam.

Fatwa haram Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tentang aborsi lahir dari pandangan ulama fikih terkemuka. Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj menjelaskan, semua ulama menyatakan, haram untuk menggugurkan kandungan akibat pemerkosaan.

"Semua ulama fikih, termasuk Imam Ghazali, mengharamkan aborsi akibat pemerkosaan," ujar Kiai Said. Kendati demikian, sebagian ulama memperbolehkan aborsi selama usia kandungan belum mencapai 40 hari.

Kiai Said menjelaskan, empat ulama fikih besar, yakni Imam Hanafi, Imam Maliki, Imam Syafi'i, dan Imam Hanbali berbeda pendapat mengenai hukum aborsi sebelum usia kandungan mencapai 40 hari. Imam Abu Hanifah memperbolehkan aborsi sebelum 40 hari. Sedangkan, Imam Maliki dan Imam Hambali berpendapat lebih keras dengan mengharamkan aborsi walaupun sebelum 40 hari.

Selain itu, Imam Syafi'i berpendapat, aborsi yang dilakukan sebelum 40 hari diperbolehkan. Catatannya, aborsi diizinkan oleh pasangan suami istri dan tidak membahayakan ibu hamil. Selain empat imam mazhab, Kiai Said mengutip Imam Ghazali lewat karyanya, Kitab Ihya' Ulumuddin. Ia menyatakan, hukum aborsi akibat pemerkosaan, yakni haram jika janin sudah berusia 120 hari dan berwujud manusia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement