Senin 22 Jun 2015 15:59 WIB

Menag: Fatwa MUI Pengingat Agar Pemimpin Penuhi Janji

Rep: Marniati/ Red: Agung Sasongko
 Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) dan Wakil Ketua Umum MUI K.H. Maruf Amin, usai Sidang Itsbat Awal Ramadan 1436 H di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (16/6).
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin (tengah) bersama Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (kanan) dan Wakil Ketua Umum MUI K.H. Maruf Amin, usai Sidang Itsbat Awal Ramadan 1436 H di Gedung Kemenag, Jakarta, Selasa (16/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pemerintah akan menghormati keputusan ulama jika hasil ijtima ulama Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang kedudukan pemimpin yang tidak menepati janjinya akan dijadikan hukum positif.

"Saya pikir sesuatu yang sangat positif sehingga semua pemimpin kita bukan hanya presiden tapi kita semua harus menepati janji," ujar Lukman Saat ditemui di kantor Kementerian Agama Jakarta, Senin (22/6). Ia menjelaskan, keberadaan fatwa tersebut sebagai upaya untuk mengingatkan kita bersama agar memenuhi janji yang telah disampaikan.

Sebelumya, Menteri Agama mengatakan keberadaan fatwa Majelis Ulama Indonesia ini dinilai efektif untuk meningkatkan kineja pemimpin baik yang berada di legislatif, yudikatif maupun eksekutif. Menurutnya, menepati janji bukan hanya menjadi tanggung jawab pemimpin. Namun, semua orang  harus menepati janjinya. Karena janji adalah hutang.

Menurutnya, dalam konteks seorang pemimpin, pemenuhan janji tergantung dari periode masa tugas. Untuk itu, penilaian apakah seorang pemimpin telah menepati janjinya atau belum sangat tergantung apakah ia telah menyelesaikan masa tugasnya tersebut. Jika seseorang bertugas  selama lima tahun. Maka realisasi dari janji tersebut harus dilihat setelah masa tugasnya habis. Jika belum habis maka tidak bisa dikatakan ingkar janji.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement