Kamis 20 Dec 2018 22:54 WIB

Darul Uloom Deoband India Larang Makan Bersama Non-Mahram

Darul Uloom merupakan salah satu institusi pendidikan keagamaan terpandang di India.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Makanan jajanan khas menjadi salah satu incaran wisatawan kuliner di  Pasar Bambu Ngadiprono Temanggung.
Foto: Nico Kurniajati
Makanan jajanan khas menjadi salah satu incaran wisatawan kuliner di Pasar Bambu Ngadiprono Temanggung.

REPUBLIKA.CO.ID, MUZAFFARNAGAR – Darul Uloom Deoband di negara bagian Uttar Pradesh, India, telah mengeluarkan fatwa bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan mahram makan bersama di suatu acara atau program sebagai hal yang tidak Islami. 

Darul Uloom Deoband adalah salah satu lembaga pendidikan Muslim yang paling dihormati di India. 

Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Selasa (18/12) lalu itu, lembaga ini juga mengatakan memakan makanan sembari berdiri juga tidak diperbolehkan dalam Islam. 

Fatwa ini merupakan jawaban pertanyaan dari seorang warga yang tak mau disebutkan namanya. 

 

"Saya telah berusaha mengetahui dari seminari, cara yang tepat, di bawah aturan Islam, menyantap makanan di berbagai program seperti acara pernikahan dan acara lainnya," kata warga bersangkutan, dilansir di The Times of India, Kamis (20/12). 

Dari pernyataannya, para ulama di Deoband membalas pertanyaan sang pria dan mengatakan bahwa kedua tindakan itu dilarang dan tidak Islami menurut syari'at. "Ini adalah tidak boleh dan dilarang laki-laki dan perempuan makan bersama-sama di acara pernikahan atau acara lainnya," ujarnya menirukan perkataan ulama di Deoband. 

Sementara makan sembari berdiri, fatwa itu menyatakan  tindakan demikian akan merusak masyarakat Muslim. Muslim harus menghindari tindakan seperti itu. 

Ulama Islam berbasis di Deoband, Mufti Athar Qasmi, mendukung fatwa tersebut. Menurutnya, perempuan yang makan atau ikut serta dalam program-program di mana laki-laki yang tak dikenal juga hadir adalah tidak baik bagi perempuan. 

"Itu sangat dilarang dan tidak sesuai hukum Islam. Makan sambil berdiri juga tidak boleh. Kami mengimbau semua Muslim mengikuti fatwa ini," kata Mufti Athar. 

Darul Uloom memang kerap mengeluarkan fatwa tentang kehidupan Muslim di sana. Sebelumnya, seminari ini pernah mengeluarkan fatwa yang melarang wanita di komunitas itu untuk memakai cat kuku saat shalat. 

Seorang ulama di lembaga tersebut, Mufti Ishrar Gaura, mengatakan Islam tidak melarang wanita menggunakan produk kecantikan dan mereka dapat memakai cat kuku. 

Namun, kata dia, mereka harus menghapus cat kuku tersebut sebelum melaksanakn shalat. Ulama ini berpendapat bahwa lapisan cat kuku menghalangi air wudlu dari mencuci kuku sepenuhnya.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement