Ahad 16 Dec 2018 16:05 WIB

Ribut-Ribut Poligami, Begini Penjelasan MUI

Sebagian besar negara Islam membolehkan poligami dengan sejumlah ketentuan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Nashih Nashrullah
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polemik poligami kembali muncul belakangan ini menyusul kontroversi rencana Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan larangan poligami di Indonesia.  

Kendati demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan tegas bahwa poligami adalah satu dari sekian tuntunan dalam syariat Islam. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Zainut Tauhid Sa'adi berpandangan banyak ditemukan dalil atau hujah di dalam Alquran maupun hadis yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami. 

Zainut mengatakan, meskipun demikian dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat. 

Persyaratan tersebut pertama, seorang pelaku poligami harus memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kedua, harus semakin meningkatkan ketakwaannya kepada Allah. 

"Ketiga, harus dapat menjaga para istrinya, baik menjaga agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya," kata Zainut kepada Republika.co.id, Ahad (16/12).

Ia menerangkan, para ulama berbeda pendapat menyikapi praktik poligami. Ada dua kutub utama yaitu pertama, kalangan Syafiiyah dan Hanbaliyah yang tampak menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan. Sehingga keduanya tidak menganjurkan praktik poligami. 

Sementara kalangan Hanafiyah menyatakan kemubahan praktik poligami dengan catatan calon pelakunya memastikan keadilan di antara sekian istrinya. 

Zainut menjelaskan, saat ini negara Islam ada yang melarang poligami seperti Maroko. Tapi sebagian besar negara Islam lainnya membolehkan poligami, termasuk di Mesir namun diatur dalam Undang-undang (UU) dengan persyaratan sang pria harus menyertakan slip gajinya.

Dia menambahkan,  di Indonesia sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 4 Ayat (1), poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat izin dari Pengadilan Agama yang dikuatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya, memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya, dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement