Rabu 24 Oct 2018 05:00 WIB

Akikah untuk Anak yang Lahir di Luar Nikah, Bolehkah?

Akikah menjadi salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah SAW.

Akikah
Foto: Republika/Akikah
Akikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Akikah menjadi salah satu sunah yang diajarkan Rasulullah SAW. Ritual penyembelihan hewan serupa kurban ini dilakukan untuk anak yang baru dilahirkan. Akikah ditujukan untuk melepas setiap anak yang tergadai.

Rasulullah SAW bersabda: Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikah-nya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)-nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut)kepalanya. (HR at-Tirmidzi).

Imam Ibnul Qayyim AlJauziyah menjelaskan, makna tergadai dalam hadis tersebut, yakni tertahan baik karena perbuatannya sendiri atau perbuatan orang lain. Dalam Tuhfah al Maudud, Ibnul Qayyim menjelaskan, Allah jadikan akikah bagi anak untuk melepasnya dari kekangan setan yang menguntitnya ketika lahir ke dunia. Akikah disebutkan menjadi media untuk melepas bayi itu dari jeratan setan.

Nabi SAW memerintahkan kita untuk melakukan akikah. Mengenai jumlah hewan yang disembelih, ada ulama yang menyebutkan dua ekor untuk lelaki dan seekor untuk perempuan. Pendapat lainnya, seekor untuk bayi laki-laki. Ada beberapa dalil yang mendasari pendapat tersebut.

Diriwayatkan dari Umi Kurzin al-Ka'biyah RA., ia berkata:Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: Untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang sama besar dan untuk anak perempuan seekor kambing.[HR Abu Dawud]. Hadis lainnya yang menyokong pendapat berikutnya adalah Diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA bahwa Nabi Muhammad SAW mengakikahi Hasan dan Husein masing-masing seekor kibas.[HR al-Baihaqi].

Meski demikian, mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor, baik untuk laki-laki atau pun perempuan. Namun, menurut mereka, yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Mengenai hewan sembelihan akikah ini, Imam Malik berkata, Akikah itu seperti layaknya nusuk(sembelihan denda larangan haji) dan udhhiyah(kurban), tidak boleh dalam akikah ini hewan yang picak, kurus, patah tulang, dan sakit. Sementara, Imam Syafii berkata, Dan harus di hindari dalam hewan akikah ini cacat-cacat yang tidak diperbolehkan dalam kurban.

Mayoritas (jumhur) ulama bersepakat bahwa pelaksanaan akikah adalah hari ketujuh dari kelahiran.Hal ini berdasarkan sabda Nabi SAW, yang artinya, Setiap anak itu tergadai dengan hewan akikahnya, disembelih darinya pada hari ketujuh, dan dia dicukur, dan diberinama. (HR Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan disahihkan oleh Tirmidzi).

Penyembelihan akikah tidak harus orang tua, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah dalam hadis riwayat Imam Baihaqi.Penyelenggara penyembelihan atas Hasan dan Husein adalah Rasulullah SAW (kakek mereka).

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement