Sabtu 13 Oct 2018 06:00 WIB

Hukum Hoaks dalam Islam

Di dalam Islam, hoaksalias berita bohong tidak bisa dibenarkan.

Melawan hoaks
Foto: republika
Melawan hoaks

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Di dalam Islam, hoaksalias berita bohong tidak bisa dibenarkan. Karena itu, kaum Muslimin diperintahkan untuk mengklarifikasi dan berhati-hati ketika berita datang kepadanya.

Seperti apa yang tertera dalam QS al-Hujuraat:6. Hai orang-orang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan sua tu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui ke adaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.

Ditinjau dari segi bahasa, Quraish Shihab dalam tafsir al-Mishbah menjelaskan, kata fasiq diambil dari kata fasaqa. Kata itu biasa digunakan untuk melukiskan buah yang telah rusak atau terlalu matang sehingga terkelupas kulitnya.

Ini menjadi kias dari seorang yang durhaka karena keluar dari koridor agama akibat melakukan dosa besar atau sering kali melakukan dosa kecil. Quraish Shihab menjelaskan, ayat ini merupakan salah satu ketetapan agama dalam kehidupan sosial.

Kehidupan manusia dan interaksinya harus didasarkan pada hal-hal yang diketahui dan jelas.

Karena itu, dia membutuhkan pihak lain yang jujur dan ber integritas untuk menyampaikan hal-hal yang benar. Berita yang sampai pun harus disaring. Jangan sampai seseorang melangkah tidak dengan jelas atau dalam bahasa ayat di atas, yakni bijahalah alias tidak tahu.

Dari Abdullah bin Mas'ud ra berkata: Nabi Muhammad SAW bersabda: Perhatikanlah aku akan memberitahukan kepada ka lian apa itu al `Adhu? Al Adhu adalah menggunjing dengan menyebarluaskan isu di tengah masyarakat.

Rasulullah SAW juga bersabda: Sesungguhnya orang yang selalu berkata jujur akan dicatat sebagai seorang jujur dan orang yang selalu berdusta akan dicatat sebagai pendusta. (HR Muslim).

 

sumber : Dialog Jumat Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement