Rabu 10 Oct 2018 16:48 WIB

Pendapat Mereka Soal Tembakau pada Abad Ke-19

Muncul perbedaan pendapat terkait hukum konsumsi tembakau

Rokok
Foto: Arief Priyono/Antara
Rokok

REPUBLIKA.CO.ID, Kajian terhadap hukum mengonsumsi tembakau tak pernah berujung. Tidak hanya pada era sekarang. Geliat diskusi tentang persoalan ini juga pernah mengemuka pada abad ke-19, termasuk dari mereka, para ulama Nusantara yang pernah belajar di Haramayn, dua kota suci, Makkah dan Madinah. Salah satunya adalah kajian dari KH Ahmad Dahlan bin Abdullah at-Tarmasy al-Fajitany al-Jawy (w 1329 H).

Melalui kitabnya yang berjudul Nuzhat al-Afham Fima Ya’tari ad-Dukhan min al-Ahkam, tokoh kelahiran Termas, Pacitan Jawa Timur ini, membeberkan pendapat para ulama dari sejumlah mazhab menyikapi hukum tembakau. Di antaranya pandangan hukum dari mufti Mazhab Syafi’i di Tanah Hijaz pada abad ke-12 H, yaitu Syekh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdi. 

Menurut al-Kurdi, tak ada satu hadis pun menyoal hukum tembakau, begitu juga pendapat para salaf, riwayat apa pun yang dinukilkan dari generasi salaf terkait tembakau bisa dipastikan hoaks, karena kemunculan komoditas ini ribuan tahun setelah masa mereka. 

Dari sinilah, muncul perbedaan pendapat, terutama di kalangan ulama mazhab empat yang hidup pada masa belakangan. Sebagian memutuskan abstain enggan memberikan respons terkait halal tidaknya mengonsumsi tembakau. 

Tetapi, dalam pandangan al-Kurdi, penggunaan tembakau ini bisa menjadi haram bila membahayakan pemakainya, baik terhadap perkembangan akal atau fisiknya. Mungkin pula, hukum konsumsi tembakau bisa beralih boleh bahkan disunatkan jika dimaksudkan untuk tujuan medis. 

Minimal hukumnya makruh, jika tidak ada faktor pemicu hukum seperti di atas. Pendapat yang kurang lebih sama juga disampaikan Kiai Dahlan mengutip pendapat Syekh Muhammad Sa’id Babashil, pemuka ulama Mazhab Syafi’i di Makkah. 

Dalam koridor ilmiah, Kiai Dahlan yang merupakan adik dari Syekh Mahfuzh at-Tarmasy, tokoh ulama Nusantara yang tersohor itu, tak luput mengungkapkan pendapat mereka yang terang-terangan mengharamkan konsumsi tembakau. 

Sebagian besar mereka menariknya adalah kalangan sufi. Mengutip penuturan al-Qalyubi, tokoh terkemuka Mazhab Syafi’i pada akhir abad ke-10 H, konsumsi tembakau memicu sederet gangguan fisik seperti sesak nafas, kebutaan, dan lainnya. 

Lebih menariknya lagi, Kiai Dahlan mendiskusikan pendapat pengharaman itu dengan nukilan fatwa yang justru sangat kontras. Bahwa, pendapat haramnya rokok pada dasarnya adalah lemah karena, seperti disebutkan Syekh ar-Rasyidy, ulama bermazhab Syafi’i kelahiran Maroko yang hidup pada abad ke-10 H, tidak ada dalil satu pun yang jelas mengharamkan rokok. 

Dengan demikian merokok pada dasarnya diperbolehkan. Ini sejalan dengan pandangan Syekh Zaini Dahlan, ahli fikih di Makkah pada abad ke-13 H dan Syekh ad-Damanhuri, pakar fikih dari al-Azhar Mesir pada abad ke-11 H. Minimal, kata Syekh as-Syarqawi dalam catatannya atas kitab at-Tahrir, merokok hukumnya makruh.  

Pendapat bolehnya merokok ini, tulis Kiai Dahlan, tak hanya diungkapkan para ahli fikih bermazhab Syafi’i. Ulama Mazhab Maliki periode akhir (mereka antara lain Syekh al-Ajhuri, ad-Dasuqi, as-Shawi dan al-Amir al-Maliki), menyatakan hukum konsumsi rokok dan tembakau bisa sangat kondisional dan situasional, tergantung penggunanya sehingga bisa berlaku lima varian hukum. 

Maknanya, jika rokok bisa memicu ibadah seseorang bisa sunat hukumnya, dan jika berbahaya malah haram, dan bila memang berbahaya tanpa merokok tentu wajib. Sedangkan jika rokok malah melalaikan ibadah, hukumnya makruh dan seandainya faktor-faktor tersebut nihil, merokok hukumnya boleh.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement