Sabtu 14 Oct 2017 21:19 WIB

Mengonsumsi Air Daur Ulang

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Depot Air Minum Isi Ulang (ilustrasi)
Foto:

Air tersebut menjadi suci karena yang menyebabkan air tersebut menjadi najis karena berubah dan sifatnya sudah dihilangkan. Jika dimasukkan debu atau gamping di dalam air najis tersebut kemudian hilang perubahannya, maka ada dua pendapat ber beda. Imam Syafii menyatakan dalam al Umm bahwa air tersebut tidak suci. Sebagaimana kasus menyucikan air dengan memberi kapur atau minyak wangi yang menyebabkan hilangnya bau na jis. Pendapat kedua sebagai mana dalam kitab al Harmalah menyatakan air dengan sifat tersebut menjadi suci.

Pendapat kedua ini terjadi ka rena berubahnya air telah hi lang sehingga menjadi seperti sedia kala sebagaimana seandai nya hilang berubahnya air dengan sen dirinya atau dengan air lain nya. Hal ini berbeda dengan ka sus air najis yang ditambahkan ka pur barus dan minyak wangi. Bisa jadi baunya masih tetap, tapi tidak sucinya karena aroma ka pur dan minyak wangi yang lebih kuat.

Jika jumlah airnya mencapai dua kullah, najis tersebut menjadi suci dengan proses penyucian sebagaimana disebutkan kecuali dengan proses pengambilan sebagiannya. Proses ini tidak bisa menyucikan karena mengurangi jumlah air menjadi kurang dua kullah dan mengandung najis. Jika air yang najis sedikit, misalnya kurang dari dua kullah, bisa disucikan dengan menambah air hingga dua kullah.

Bisa juga dengan cara mukatsarah, yaitu menambahkan air walau kurang dari dua kullah se perti tanah yang terkena najis jika disiram air hingga hilang najisnya. Hanya, salah satu ulama ber mazhab Syafi'i memang meno lak itu. Menurut dia, air tersebut tidak bisa menjadi suci karena banyaknya air kurang dari dua kullah, sedangkan di dalamnya terdapat najis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement