Senin 11 Sep 2017 11:16 WIB

Menunggu Regulasi Minuman Beralkohol

Rep: A Syalabi Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Minuman Beralkohol
Foto: Republika/Prayogi
Minuman Beralkohol

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) sudah masuk ke DPR sejak 2015 lalu. Meski demikian, RUU yang diusung oleh Partai Keadilan Se jahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu belum juga diterbitkan menjadi undang-undang. Perkembangan terakhir muncul perdebatan di antara anggota panitia kerja, apakah RUU tersebut akan dibahasakan sebagai RUU Pengendalian Minuman Beralkohol atau RUU Pelarangan Minol Terbatas.

Sebagai umat mayoritas, kaum Muslimin memiliki kepentingan besar terhadap beleid tersebut. Alquran dan hadis sudah membuat fondasi yang kuat betapa ha ram khamar. Syeikh Yusuf Qa radhawi menjelaskan, keharaman minuman beralkohol telah disepakati umat Islam dari generasi ke generasi.

Hukum haramnya kha mar pun sudah disifati secara dha ruri (pasti) sebagai ke tentuan dari agama. Keharaman alkohol bah kan dinilai sudah ti dak perlu di diskusikan sebagai mana ketetapan wajibnya shalat dan zakat, keharaman zina dan riba.

 

"Hai orang-orang yang ber iman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi (berkorban un tuk) berhala, mengundi nasib de ngan panah, adalah perbuatan ke ji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Sheikh Qaradhawi mengungkapkan, Allah menyebut perkaraperkara tersebut dengan istilah rijs. Dalam kata lain adalah perbuatan keji. Istilah ini tidak digunakan dalam Alquran kecuali untuk menyebut berhala dan daging babi.

Ini menunjukkan larangan keras agar orang menjauhinya. Allah pun mengelompokkan perbuatan itu dalam kategori perbuatan setan. Sementara, perbuatan setan merupakan perbuatan yang buruk.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement