Senin 31 Jul 2017 14:45 WIB

Nikah di Bawah Tangan, Apa Hukumnya?

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Agung Sasongko
Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- 'Menikah di bawah tangan' kembali mencuat setelah adanya pernikahan remaja berusia 16 tahun, Selamat Riyadi dengan Rohaya, nenek berusia 71 tahun. Mereka menikah di Kecamatan Lengkiti, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan. Pengantin pernikahan di bawah tangan tersebut jarak usia keduanya terpaut sangat jauh.

Selain umur yang terpaut jauh, usia Selamat juga masih di bawah umur. Karena itu, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga ikut memberikan perhatian. Khofifah meyakini jika mereka menikah melalui Kantor Urusan Agama (KUA) jelas tidak akan mendapatkan izin karena mempelai masih di bawah umur.

Terkait hukum menikah di bawah tangan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah mengeluarkan fatwa pada 2008. Fatwa tersebut dikeluarkan karena berbagai kasus yang terjadi di masyarakat tentang pernikahan di bawah tangan yang tidak tercatat sesuai atur an perundang-undangan. Hal tersebut dinilai kebanyakan menimbulkan dampak negatif kepada istri ataupun anak.

Berbagai rujukan diambil oleh MUI dalam fatwa tersebut, baik menukil lewat Alquran, hadis, maupun pendapat ulama. MUI mengharapkan fatwa tentang ini bisa menjadi rujukan umat Islam.

Dalam Surah al-Rum (30): 21 berbunyi, "Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir."

Kemudian MUI juga merujuk pada ayat Alquran surah an-Nisa' (4):59, "Hai orangorang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Alquran) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya." Beberapa hadis nabi Muhammad SAW yang diambil rujukan, yaitu "Diwajibkan atas kalian untuk mendengarkan dan taat (kepada pemimpin) sekalipun kalian dipimpin oleh seorang budak dari habasiyah".

Hadis lainnya, yaitu "Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya, (3) kare na kecantikannya (4) karena agama nya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak) akan binasalah kedua ta ngan mu". (HR. Muttafaq Alaih dari Abi Hurairah RA). Bunyi hadis lainnya yang diambil rujukan MUI, yaitu "Tidak boleh ada bahaya dan saling mem bahayakan". Selain ayat alquran dan hadis, MUI juga mengambil rujukan kaidah fikih.

Di samping itu, pendapat ulama terkait nikah di bawah tangan, yaitu dari Imam Nawawi al-Bantani. Termasuk Pasal 2 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, ser ta Pasal 100 Kompilasi Hukum Islam.

Dari berbagai rujukan tersebut, MUI kemudian mengeluarkan fatwa bahwa nikah di bawah tangan hukumnya sah karena terpenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi menjadi haram jika terdapat mudarat. Kemudian, pernikahan harus dicatatkan secara resmi di instansi yang berwenang, sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif atau mudarat. Wallahualam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement