Selasa 11 Jul 2017 15:19 WIB

Bolehkah Sedekah ke Orang Tua tanpa Izin Suami?

Rep: Nashih Nasrullah/ Red: Agung Sasongko
Pasangan suami istri
Foto:

Dalam riwayat tersebut, Rasululllah SAW menyerukan agar istri tidak memberikan apa pun tanpa izin suami. Ini dikuatkan pula dengan riwayat Abdullah bin Yahya al-Anshari yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah.

Sedangkan, menurut kelompok yang kedua, seorang istri berhak memberikan sedekah kepada keluarga, orang tua, atau pihak manapun dari penghasilannya tanpa sepengetahuan suami. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, yakni Sufyan ats-Tsauri, Mazhab Hanafi, Syafi’i, Ibn al-Mundzir, salah satu riwayat Ahmad, Abu Tsur, Abu Sualiman, dan pandangan Mazhab Zhahiri.

Seruan bersedekah tidak terbatas pada laki-laki, tetapi juga perempuan yang telah bersuami sekalipun. “Laki-laki dan perempuan yang bersedekah,” (QS al-Ahzab [33]: 35).     

Mantan imam Masjid Zainab, Kairo, Mesir, ini menambahkan, berangkat dari pendapat mayoritas ini, seorang istri boleh secara diam-diam membantu orang tua atau keluarganya yang tengah membutuhkan. Karena bagaimanapun, seorang istri juga memiliki otoritas atas harta yang ia peroleh sendiri. Selama dalam koridor kebajikan, suami tidak berhak untuk melarang. “Ini adalah hak istri,” katanya.

Yang menjadi persoalan, sikap diam-diam tersebut acap kali memicu kesalahpahaman dari suami, misalnya. Memang dibutuhkan pemahaman dan komunikasi intens antarkedua belah pihak agar masalah ini tidak menimbulkan kecemburuan. Maka, hendaknya seorang istri mampu bersikap adil dengan tidak hanya mengutamakan sedekah kepada keluarganya sendiri.

Ia harus pula menunjukkan empati kepada keluarga sang suami. Tentu, ini kaitannya dengan bagaimana membina hubungan harmonis seorang istri dan keluarga mertua. Pembahasan topik ini telah dikupas di rubrik yang sama edisi (23/8), perihal bagaimana menciptakan harmoni antara istri dan keluarga mertua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement