Senin 10 Jul 2017 13:20 WIB

Boikot Kafe Pendukung LGBT, Apa Hukumnya?

Rep: A Syalaby Ichsan/ Red: Agung Sasongko
Tolak LGBT/Ilustrasi

Menurut Syekh Qaradhawi, boikot tak hanya menjadi wujud perlawanan ekonomi. Ge rak an ini merupakan pelajaran sejak dini bagi umat Islam untuk membebaskan diri dari penghambaan terhadap selera orang lain yang mengajarkan ketergantungan terhadap sesuatu yang tidak bermanfaat. Boikot juga menjadi aksi persaudaraan dan persatuan umat Islam. "Kita tidak akan mengkhianati saudara-saudara kita yang menjadi korban setiap hari dengan mem beri keuntungan kepada musuh.

Selain itu, boikot merupakan jenis perlawanan pasif untuk mendukung perlawanan aktif yang sedang dilakukan oleh para mujahid di bumi jihad Palestina.

Allah SWT berfirman, "Adapun orangorang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar." (QS al-Anfaal: 73).

Meski demikian, masih ada beberapa perbedaan pendapat terhadap gerakan boikot produk ekonomi. Pengasuh Rumaysho, Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal, salah satunya. Menurut Ustaz Tuasikal, Rasulullah SAW tidak pernah mencontohkan boikot. Kepada para pedagang Yahudi yang menyakitinya, Nabi SAW tidak melakukan hal tersebut. Nabi bahkan bermuamalah dengan orang kafir.

Meski demikian, Ustaz Tuasikal ber pendapat, gerakan boikot terhadap produk musuh bisa wajib, mubah, sunah, bahkan haram. Bergantung manfaat dan kemufsadatannya.

Boikot ini dilakukan jika me mang kaum Muslimin tidak merasa kesulit an men cari pengganti dari produk yang di boikot. Produk yang diboikot memang be tulbetul diyakini hasilnya digunakan untuk me nindas kaum Muslimin. Jika hanya sangkaan tanpa bukti kuat maka ini sama saja mengelabui kaum Muslimin. Dia pun menyarankan agar boikot diserahkan kepada penguasa karena hal ini menyang kut maslahat orang banyak. Jika semua orang bicara hanya akan membuat masya rakat bingung. Wallahu a'lam.  ed: a syalaby ichsan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement