Jumat 16 Jun 2017 13:09 WIB

Menyoal Tukar Uang Baru di Hari Raya

Penjual jasa penukaran uang baru menawarkan uang baru kepada pengguna jalan di pinggiran jalan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/6). Pada bulan Ramadan, para penjual jasa penukaran uang baru ramai bermunculan di pinggir-pinggir jalan, mereka menukarkan uang baru tersebut dengan tambahan 10 persen dari jumlah uang yang ditukarkan.
Foto:
Seorang warga memperlihatkan uang pecahan baru seusai ditukar di mobil layanan penukaran uang terpadu, di Monumen Perjuangan Rakyat Jabar, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Senin (5/6).

Pada transaksi yang dilakukan terhadap mata uang sejenis, nilainya harus sama dan tunai (at-ta qa budh). Sementara, untuk transaksi yang berlainan jenis mata uang maka harus dilakukan nilai tukar yang berlaku pada transaksi dilakukan dan secara tunai.

Sesuai dengan fatwa MUI tersebut, pengamat dan praktisi ekonomi syariah dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Irfan Syauqi Beik mengatakan, hukum penukaran uang dalam Islam itu diperbolehkan kalau prinsipnya mencakup dua hal. Yaitu, nilai tukar harus sama besar dan tran saksi tukar-menukar uangnya harus on the spot atau di lokasi.

Irfan menyatakan, jika kedua prinsip tersebut dilanggar maka dipastikan transaksi atau uang tersebut menjadi riba. Menurut dia, praktik yang mengarah pada riba biasanya marak terjadi di tempat penukaran uang di jalanjalan. "Nuker Rp 10 ribu, tapi ditukarnya dengan uang senilai Rp 8 ribu, misalnya. Nah, itu riba, haram hukumnya walaupun dengan dalih uang jasa," kata Irfan saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (10/6).

Irfan menambahkan, begitupun halnya jika melakukan tran saksi penukaran dengan mata uang asing. Menurut dia, penu karan tersebut harus sesuai dengan nilai kurs yang berlaku saat itu. Jika tidak, itupun tergolong perbuatan riba.

Irfan berharap, masyarakat, khususnya Muslim, yang sedang menjalankan ibadah puasa tidak sekali-kali mencoba menukarkan uang dengan cara yang tidak di be narkan oleh aturan Islam. De ngan melakukan praktik riba ter sebut, dia menyatakan, bisa jadi seluruh amalan yang dilakukan selama Ramadhan jadi pupus. "Kan riba dosa besar, jadi jangan nukar begitu," kata Irfan.

Dia menyarankan, bagi Mus lim yang hendak menukarkan uang, lebih baik ditukar di bankbank syariah. "Namun, tentunya harus dipersiapkan dari sekarang sebelum menghadapi hari-hari arus mudik lebaran," ujar dia.

Peneliti Ekonomi Syariah SEBI School of Islamic Econo mics Aziz Setiawan mengungkapkan, sebaiknya pemerintah dan ulama melakukan edukasi pada ma syarakat terkait hukum penu karan uang yang diperbolehkan dalam Islam. Misalnya, pemerintah melalui Bank Indonesia atau Otoritas bisa memberikan layan an maksimal dengan menyediakan outlet-outlet jasa penu karan uang di titik-titik yang terjang kau agar masyarakat tidak terjerumus pada para calo penu karan uang.

Lalu, peran ulama, kata Aziz, ada lah menyosialisasikan fatwa-fatwa yang sebelumnya telah dibuat oleh Majelis Ulama Indo nesia (MUI). Misalnya, dalam khutbah dan ceramah, sampaikan juga fatwa-fatwa tersebut agar bisa tersiar dan dipahami oleh umat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement