Selasa 06 Jun 2017 16:02 WIB

Dewan Kritisi Fatwa, MUI Diminta Edukasi Ajaran Islam

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.
Foto: Kiblat.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid angkat bicara terkait keluarnya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait hukum dan pedoman bermuamalah di media sosial. Sodik memahami, dinamika dan kondisi masyarakat, saat ini, yang menuntut MUI mengeluarkan sejumlah fatwa berkaitan kehidupan masyarakat.

Namun, Sodik mengkritisi, mudahnya MUI mengeluarkan fatwa untuk berbagai hal. Menurut Sodik, dalam mengeluarkan fatwa seharusnya MUI harus selektif dalam mengeluarkan fatwa khususnya berkaitan bidang yang penting dan berdampak luas ke masyarakat.

Menurut anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra tersebut, perkara yang sudah sangat jelas kedudukannya dalam Alquran dan Hadits tidak memerlukan fatwa MUI. "Seperti larangan berdusta, larangan fitnah, larangan menyebarluaskan kebencian  baik langsung atau dalam medsos tidak perlu lagi fatwa MUI," katanya.

Menurut Sodik, MUI semestinya lebih menekankan pada edukasi dan sosialisasi tentang kedudukan hal-hal tersebut dalam alquran dan sunah. Khususnya, secara sistematis dan intensif dalam melakukan edukasi agar poin tersebut dipatuhi masyarakat.

Dikatakan dia, kegiatan edukasi ajaran-ajaran Islam juga harus terus semakin ditingkatkan mutu dan metodologinya oleh MUI dan juga organisasi masyarakat. Hal ini agar umat Islam paham dan patuh kepada nilai nilai ajaran Islam baik yang sudah ada dalam Alquran dan Hadits maupun difatwakan oleh MUI. "Tanpa edukasi yang sitimatis dan intensif maka fatwa-fatwa MUI hanya akan sebatas wacana dan ilmu saja bahkan akan diabaikan," katanya.

Adapun MUI melalui Komisi Fatwa mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah melalui Media Sosial. Fatwa ini diharapkan menjadi pegangan bagi umat islam maupun Pemerintah dalam beraktivitas di dunia maya.

Setidaknya ada beberapa ketentuan hukum yang tertuang dalam Fatwa tersebut yakni hal-hal dilarang dilakukan Muslim dalam media sosial yakni melakukan ghibah, fitnah, namimah, dan penyebaran permusuhan. Termasuk juga melakukan bullying, ujaran kebencian, menyebarkan hoaks, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan yang tidak sesuai syar'i.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement