Jumat 19 May 2017 14:38 WIB

Menginfakkan Harta Suami Bolehkah?

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Allah mewajibkan umat manusia hanya menyembah dan mengabdi kepada- Nya. (QS Adz-Dzariyat [51]: 56). Ibadah itu ada yang wajib dan ada pula yang sunah. Yang wajib adalah shalat, puasa, zakat, dan berhaji (bila mampu), se dangkan yang sunah adalah bersedekah, shalat dhuha, puasa Senin-Kamis, dan lain sebagainya.

Dalam hal bersedekah, Allah SWT sangat menganjurkan umat Islam untuk melakukannya. Sebab, banyak keutamaan yang terdapat di dalamnya, seperti membersihkan harta yang dimiliki dan saling berbagi dengan sesama atau memupuk semangat untuk saling mengasihi dengan orang yang membutuhkan. Karena besarnya keutamaan itu, sudah sepantasnya bila setiap umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan untuk melaksanakannya. Na mun, bagaimana bila harta yang dimiliki untuk bersedekah itu bukan milik pribadi, tetapi milik bersama.

Misalnya, harta yang diperoleh oleh suami, apakah diperbolehkan seorang istri memberikan sedekah kepada orang yang membutuhkan, sementara suaminya tidak mengetahuinya (belum ada izinnya)?

Dalam hal ini, para ulama berselisih paham. Sebagian menyatakan bahwa haram hukumnya seorang istri mengeluarkan atau membelanjakan harta suami tanpa seizin suami. Hal ini berdasarkan sebuah riwayat yang menyatakan bahwa seorang istri tidak boleh keluar rumah tanpa izin suaminya kendati orang tuanya sedang sekarat.

Dalam kitab Al-Faqih jilid III dijelaskan bahwa seorang istri harus tunduk dan patuh terhadap suami. "Istri harus patuh dan tidak menentangnya. Tidak menyedekahkan apa pun yang ada di rumah suami tanpa izin sang suami. Tidak boleh berpuasa sunah kecuali dengan izin suami. Tidak boleh menolak jika suaminya menginginkan dirinya walaupun ia sedang dalam kesulitan. Tidak diperkenankan keluar rumah kecuali dengan izin suami." (Al- Faqih, 3:277).

Begitu pentingnya perhatian istri terhadap hakhak suami, Rasulullah SAW bersabda, "(Ketahuilah) bahwa perempuan tidak pernah akan dikatakan telah menunaikan semua hak Allah atasnya kecuali jika ia telah menunaikan kewajibannya kepada suami." (Makarim Al-Akhlaq: 215). Dari Abu Umamah, ia menceritakan, aku pernah mendengar Rasul SAW bersabda ketika beliau berkhutbah pada pelaksanaan haji wada. "Tidak diperbolehkan bagi perempuan Muslimah meng infakkan sesuatu dari rumah suaminya, kecuali de ngan seizinnya.

Kemudian ditanyakan kepada Rasul SAW, "Wahai Rasulullah, termasuk juga makanan?" Beliau menjawab; "Itu merupakan harta kita yang berharga." (HR Tirmidzi, dan hadis ini menurutnya hasan). Riwayat lainnya adalah hadis yang bersumber dari 'Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya, sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh bagi seorang perempuan yang bersuami untuk membelanjakan harta pribadinya (tanpa seizin suaminya)." (HR Nasai No 3756, Ibnu Majah No 2388, Abu Dawud No 3546.

Menurut Syekh Nasiruddin al-Albani, hadis ini nilainya hasan sahih). Demikianlah pendapat sejumlah ulama yang menolak sedekah dari seorang istri bila tidak mendapat izin suaminya. Syekh Kamil Muhammad Uwai dah dalam kitabnya Fiqh an-Nisa' menegaskan, dari sejumlah keterangan di atas, jelaslah bahwa se orang perempuan Muslim tidak diperkenankan ber infak dari harta suaminya, kecuali dengan seizinnya.

Boleh Namun demikian, ulama lainnya juga ada yang membolehkan seorang istri bersedekah kendati tanpa sepengetahuan suaminya. Dari Ayyub, aku mendengar Atha' berkata bahwa dia mendengar Ibnu 'Abbas bercerita, "Aku bersaksi bahwa Nabi pergi ditemani Bilal saat shalat Id. Nabi SAW mengira bahwa para perempuan tidak mendengar khutbah yang beliau sampaikan. Oleh karena itu, Nabi SAW nasihati mereka secara khusus dan Nabi pe rintahkan mereka supaya bersedekah. Para perempuan pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke arah kain yang dibentangkan oleh Bilal dan Bilal memegang ujung kainnya." (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam riwayat lainnya dijelaskan bahwa Siti Aisyah RA menceritakan Rasul SAW bersabda, "Apabila seorang perempuan berinfak dari makanan yang berada di rumahnya dengan tidak menghabiskannya, ia akan mendapatkan pahala atas apa yang diinfakkannya itu dan suaminya pun juga mendapatkan pahala yang sama atas usahanya mencari rezeki itu. Begitu pula dengan pegawainya (yang memasak) juga mendapatkan pahala yang sama, di mana masing-masing tidak me ngurangi pahala yang lain. (HR Bukhari).

Dari Asma, Rasulullah SAW pernah bersabda kepadanya, "Berinfaklah dan ja ngan dihitung-hitung (sehingga engkau merasa sudah banyak berinfak dan pada akhirnya kau berhenti berinfak). Jika demi kian, Allah akan perhitungkan kamu dalam anugerah-Nya dan jangan kau simpan kelebihan hartanya sehingga Allah akan menyimpan (baca: menahan) anugerah-Nya kepada mu." (HR Bukhari No 2451 dan Muslim No 1029).

Dari Kuraib, bekas budak dari Ibnu 'Abbas sesungguhnya Maimunah binti al Harits pernah ber cerita kepada Ibnu 'Abbas bahwa dia memerde ka kan budak perempuannya tanpa meminta izin kepada Nabi SAW terlebih dahulu. Pada saat hari giliran Nabi SAW menginap di rumah istrinya yang bernama Maimunah dan ia berkata kepada Nabi SAW. "Wahai Rasulullah, apakah kau tahu bahwa aku telah memerdekakan budak perempuan yang kumiliki?" Nabi SAW bersabda, "Benarkah kau telah melakukannya?" "Ya", jawab Maimunah."Jika kau berikan budak perempuan tersebut kepada pamanmu tentu pahalanya lebih besar." (HR Bukhari No 2452 dan Muslim No 999).

Dalam hadis di atas, Nabi memerintah Asma untuk berinfak yang banyak tanpa meminta izin suaminya, Zubair, sedangkan dalam hadis berikutnya disebutkan bahwa Rasul SAW tidak menyalahkan perbuatan istrinya, Maimunah, yang menginfakkan harta pribadinya tanpa sepengetahuan dan seizin beliau. Andai hal ini terlarang tentu Nabi SAW akan menegurnya. Dengan kedua sumber di atas, sudah selayaknya bagi setiap perempuan Muslim untuk memperbanyak amal ibadahnya, termasuk berinfak atau sedekah. Dan akan semakin baik lagi bila dia me minta izin suaminya untuk memberikan sedekah itu. Wallahu A'lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement