Jumat 23 Dec 2016 14:13 WIB

Muslimah Bersentuhan dengan Bukan Muhrim, Batalkah Wudhunya?

Berwudhu/Ilustrasi
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Berwudhu/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKQRTQ -- Wudhu  perempuan yang bersentuhan dengan lelaki tanpa ikatan mahram atau muhrim masih menjadi perbedaan di kalangan Muslimah mengenai batal atau tidaknya. Benarkah menyentuh lawan jenis memang diharamkan Allah SWT dan rasul-Nya? Atau ada dalil lain yang berpendapat bersentuhan masih halal asal dalam batas tidak mendatangkan syahwat.

 Allah SWT berfirman dalam Alquran surah an-Nisaa` [4] ayat 43, ''...Dan jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau kembali dari buang air atau kamu menyentuh (mulamasah) perempuan lain (yang bukan mahramnya), kemudian kamu tidak menjumpai air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).''

Dari keterangan ayat tersebut, jelas tampak masalah yang membatalkan wudhu, yaitu buang air dan menyentuh lawan jenis. Karena tidak menemukan air, maka orang yang sakit, dalam perjalanan, buang air, dan menyentuh perempuan, dia harus bertayamum. Lalu, bagaimanakah pendapat ulama mengenai menyentuh kulit lawan jenis?

Imam Syafii dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji Juz I halaman 63, berpendapat, menyentuh lawan jenis yang bukan mahram itu membatalkan wudlu, baik yang menyentuh ataupun yang disentuh. Dalam kitab tersebut, Imam Syafii juga menyatakan, menyentuh kulit istri juga membatalkan wudlu, sebagaimana diterangkan dalam pembahasan sebelumnya.

Sementara itu, Imam Maliki dalam kitabnya Al-Muwaththa` mengutip pendapat dari Abdullah bin Umar RA, mengenai kalimat Laamastum an-Nisaa` (mulamasah), dalam surah an-Nisaa` [4]: 43 di atas. ''Kecupan seorang suami kepada istrinya dan menyentuh dengan tangannya termasuk mulamasah. Maka, siapa saja yang mengecup istrinya atau menyentuhnya, maka ia wajib melakukan wudhu.'' (al-Muwaththa`, Juz II, halaman 65).Mengenai hadis sentuhan Rasul SAW kepada Siti Aisyah saat shalat (lihat hadis Shahih Bukhari No 369), Imam Maliki berpendapat, saat itu Rasul bukan menyentuh kulit, melainkan ada perantara atau media lain seperti kain.

Berdasarkan keterangan di atas, Imam Syarafuddin an-Nawawi (Imam Nawawi) dalam kitabnya Al-Majmu' Juz II halaman 22 menyatakan, jawaban atas hadis Aisyah tentang menyentuh dengan tangan beliau ke tumit Nabi SAW, maka hal itu boleh jadi menggunakan tabir.Karena itu, hadis Nabi sebagaimana termuat dalam Sahih Bukhari itu, banyak ditolak ulama dan tidak bisa dijadikan dalil tentang tidak membatalkan wudhu.

  ''Beberapa kejadian yang masih menimbulkan berbagai kemungkinan, maka ia tercakup dalam dalil mujmal (global) dan tidak bisa dijadikan dalil.'' (Lihat Ghayah al-Wushul, 74).

Berdasarkan pendapat di atas, para ulama menetapkan, salah satu sebab yang membatalkan wudhu adalah bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan. Imam Syafii berpendapat; kalau orang yang berwudhu itu menyentuh wanita lain tanpa ada batas (tabir), maka wudhunya batal.

Tapi, kalau bukan wanita lain, seperti saudara wanita, maka wudhunya tidak batal.Hanafi berpendapat; wudhu orang yang menyentuh lawan jenis tidak membatalkan kecuali bila sentuhan itu menimbulkan rangsangan atau ereksi pada kemaluannya. Hanbali berpendapat; menyentuh itu dapat membatalkan wudhu secara mutlak, baik sentuhan dengan telapak tangan maupun dengan belakangnya.

Maliki berpendapat; wudhunya batal bila menyentuh dengan telapak tangan, tapi tidak membatalkan bila menyentuh dengan belakang tangan.Pendapat jumhur (mayoritas) ulama, menyentuh kulit lawan jenis, siapa pun orangnya, muhrim atau tidak, hukumnya membatalkan wudhu. Syekh Yusuf al-Qaradhawi berpendapat: hukum asal bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan itu haram. Karena itu, dapat membatalkan wudhu, kecuali ada sebab (illat) tertentu yang membolehkannya.Dalam kitab Fatawa Mu`ashirah, dijelaskan; bersentuhan kulit (termasuk berjabat tangan) dengan lawan jenis hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah. Jika dikhawatirkan terjadi fitnah atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu atau kedua orang tersebut, maka bersentuhan kulit dan berjabat tangan hukumnya haram, dan membatalkan wudhu. Apalagi cipika-cipiki (cium pipi kanan dan kiri).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement