Rabu 06 Jul 2016 14:27 WIB

Haruskah Janin Dibayarkan Zakat Fitrahnya?

Janin dalam rahim (ilustrasi).
Foto: invitrofertilitygoddess.com
Janin dalam rahim (ilustrasi).

Oleh Syahruddin el Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, Menurut pendapat mayoritas ulama, zakat fitrah hukumnya wajib bagi setiap individu Muslim, baik kaya, miskin, dewasa, anak-anak, merdeka, atapun hamba sahaya. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebelum terbit fajar pada hari raya Idul Fitri.

 

 

Yusuf al-Qaradhawi dalam kitabnya Fiqh az-Zakah menyatakan, zakat fitrah adalah zakat yang menjadi sebab diwajibkannya adalah futhur (berbuka puasa) pada bulan Ramadhan. Dalam Islam, zakat fitrah pertama kali diwajibkan pada tahun kedua hijrah, yaitu tahun diwajibkannya puasa Ramadhan.  

Zakat fitrah bertujuan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan kotor dan perbuatan yang tidak berguna dengan untuk memberi makanan pada orang-orang miskin dan mencukupkan mereka dari kebutuhan dan meminta-minta pada hari raya. 

Lalu, bagaimana dengan janin yang berada dalam kandungan, wajibkah atasnya zakat fitrah? Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Namun, jumhur fuqaha (ahli fikih) berpendapat, zakat fitrah tidak diwajibkan bagi janin.

Imam asy-Syaukani menyatakan bahwa Ibnu Mundzir pernah mengemukakan pernyataan, bahwa ada ijma’ (kesepakatan) ulama yang menegaskan tidak wajib zakat fitrah bagi anak yang masih dalam kandungan.

Bahkan, Said bin Musayyib dan Hasan Basri berpendapat bahwa zakat fitrah itu hanyalah wajib bagi orang yang berpuasa saja, karena tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan orang yang berpuasa. Sedangkan si anak tidak membutuhkan diri untuk disucikan, karena ia tidak melakukan dosa. 

Alasannya adalah hadis dari Ibnu Abbas yang menyatakan bahwa Rasul SAW hanya mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari ucapan dan perbuatan kotor, sebagaimana hadis yang diriwayatkan Abu Dawud.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement