Keempat atau terakhir, adanya unsur penipuan, menyembunyikan cacat, dan pembohongan publik.
Anggota MLM dalam memasarkan produknya mengatakan seolah-olah penjualan produk. Padahal, inti yang sebenarnya adalah menjanjikan bonus yang sangat besar jika masuk sebagai anggota. Kenyataannya, bonus yang dijanjikan itupun jarang diperoleh setiap anggota.
Inilah alasannya Dr Husain Syahrani mengatakan, tak ada satupun ulama yang sepakat membolehkan sistem ini jika mengkaji betul model jual belinya.
Ia juga mengatakan, MLM diharamkan bukan karena produknya, melainkan karena sistem pemasarannya. (Baca laporan lengkapnya di Harian Republika edisi Jumat (28/8)).
Advertisement