Senin 15 Jun 2015 23:48 WIB

MUI: Tindaklanjut Fatwa Pemimpin Ingkar Janji Perlu UU

Rep: c82/ Red: Agung Sasongko
 Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah) didampingi jajaran pengurus berbicara dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di MUI, Jakarta, Selasa (7/4).
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin (tengah) didampingi jajaran pengurus berbicara dalam Forum Ukhuwah Islamiyah di MUI, Jakarta, Selasa (7/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa bagi pemimpin yang ingkar janji, yaitu hukumnya dosa. Wakil Ketua MUI Pusat Ma'ruf Amin mengatakan, dari sisi konstitusi, perlu ada regulasi atau undang-undang yang memberikan sanksi bagi pemimpin yang ingkar janji.

"Syukurlah ini menarik perhatian. Dibilang perlu ada regulasi, aturan, itu bagus. MUI ingin memulai dari sisi agama, sanksi moral. Tapi kami harap ada perspektif UU-nya," kata Ma'ruf dalam sebuah diskusi di gedung DPR, Jakarta, Senin (15/6)

Kiai Ma'ruf mengatakan, fatwa tersebut dikeluarkan agar para pemimpin bertanggungjawab terhadap masyarakat. Dalam perspektif agama, lanjutnya, janji pemimpin adalah utang yang harus ditepati.

"Intinya, tiap pemimpin wajib menepati janji. Kalau dilanggar menjadi dosa, kecuali ada sesuatu di luar kemampuan manusia yang menjadi hambatan. Masih bisa dicarikan solusi jika ada yang di luar kuasa manusia," ujarnya.

Kiai Ma'ruf mengatakan, ketika seorang pemimpin tidak mau berusaha serius untuk menepati janjinya, maka pemimpin tersebut dari perspektif agama telah berdosa. Ia pun berharap fatwa tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembuatan aturan yang jelas sesuai konstitusi.

"MUI ingin setelah memutuskan itu (fatwa) didengar orang, terutama anggota DPR. Harus dibuat aturan atau regulasi sehingga orang tidak mudah berjanji. Jadi jangan rakyat cuma ditipu saja. Itu penipuan yang berkelanjutan," kata Ma'ruf.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement