Selasa 03 Mar 2015 19:33 WIB

MUI: Hukum Berat Pelaku Penyimpangan Seksual

Penolakan penyimpangan seksual
Foto: Republika
Penolakan penyimpangan seksual

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Majelis Umum Indonesia (MUI) KH Ma'ruf Amin mengatakan pelaku penyimpangan seksual seperti homoseksual, lesbian, pencabulan hingga sodomi harus dihukum berat.

"Pelaku penyimpangan seksual harus dihukum berat karena dapat merusak generasi muda dan tatanan masyarakat," ungkap kiai Ma'ruf dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3).

Dia menjelaskan penyimpangan seksual merupakan penyakit menular yang harus disembuhkan. Dalam Agama Islam, jelas kiai Maruf, perilaku itu dinyatakan haram.

"Saat ini sudah darurat penyimpangan seksual. Banyak kasus homoseksual, pencabulan dan lainnya terjadi," ujarnya menjelaskan.

Menurut kiai Ma'ruf, MUI telah mengeluarkan fatwa mengenai penyimpangan seksual tersebut. Hubungan seksual, kata dia, hanya dibolehkan untuk suami istri.

''Orientasi seksual terhadap sesama jenis atau homoseksual adalah bukan fitrah tetapi kelainan yang harus disembuhkan,'' ujarnya mengingatkan.

Ia juga menjelaskan, pelampiasan hasrat seksual kepada sesama jenis hukumnya haram. Tindakan tersebut merupakan kejahatan dan harus mendapatkan hukuman.

''Sodomi juga hukumnya haram dan merupakan perbuatan maksiat yang mendatangkan dosa besar dan pelakunya dikenakan hukuman,'' jelas kiai Ma'ruf menambahkan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement