Sabtu 06 Sep 2014 14:53 WIB

Hukum Saham dan Bursa Efek dalam Islam (1)

Layar pergerakan harga saham di sebuah bursa efek di Jakarta.
Foto: Republika/Prayogi/ca
Layar pergerakan harga saham di sebuah bursa efek di Jakarta.

Oleh: Hannan Putra

Persoalan saham atau bursa saham belum dijumpai dalam fikih klasik. Pembahasannya baru dijumpai dalam fikih modern pada bagian syirkah dan dikenal dengan istilah syirkah al-asham (perserikatan dalam modal).

Saham juga merupakan bahasa Arab yang dikenal dengan musahamah (saling memberi bagian). Ulama fikih modern mendefenisikan, saham adalah sebagian modal perusahaan yang diperjualbelikan kepada masyarakat dengan ketentuan bahwa imbalan yang diberikan kepada pemilik modal sesuai dengan persentase modal masing-masing dan dibayarkan pada waktu yang telah ditentukan.

Dalam akadnya, apabila perusahaan mendapat keuntungan, pemilik saham hanya menerima imbalan sesuai dengan persentase modal yang diberikan. Begitu pula sebaliknya.

Para ahli fikih modern telah mengatur syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar akad musahamah dapat diterima sebagai salah satu bentuk muamalah dalam Islam. Syarat dan rukun tersebut, yakni adanya ijab dan kabul secara jelas.

Ijab kabul dengan melakukan transaksi secara nyata berupa penyerahan tanda bukti saham oleh perusahaan kepada peserta dan peserta menyerahkan uang secara tunai kepada perusahaan sebagai tanda keikutsertaannya sebagai pemegang modal.

Kemudian, komoditas yang diperdagangkan perusahaan bukanlah komoditas yang dilarang syarak. Yaitu, perusahaan yang memproduksi benda yang diharamkan syarak, seperti minuman keras dan sejenisnya.

Selanjutnya, kedua belah pihak adalah orang-orang yang cakap bertindak hukum. Lalu, ada persetujuan yang jelas tentang bagian masing-masing pemilik modal sesuai dengan waktu yang ditentukan. Terakhir, keuntungan dan kerugian yang diderita perusahaan menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan persentase saham masing-masing.

Bentuk akad musahamah yang digambarkan di atas dapat diterima ulama fikih sebagai salah satu bentuk perdagangan yang diperbolehkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement