Rabu 30 Jan 2019 05:21 WIB

Jalan Panjang Muslim Angola Mendapat Pengakuan Negara

Islam telah lama dikenal di Angola secara masif dimulai pada 1990-an.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nashih Nashrullah
Pemandangan di satu sudut Kota Luanda, Ibu Kota Angola.
Foto: Reuters/Siphiwe Sibeko
Pemandangan di satu sudut Kota Luanda, Ibu Kota Angola.

REPUBLIKA.CO.ID, LUANDA- Meskipun menjadi salah satu agama terbesar, namun Islam belum diakui secara resmi di Angola. Negara Afrika bagian selatan itu berpenduduk hampir 30 juta orang, 75 persen di antaranya adalah orang Kristen Katolik. "Populasi Muslim di negara itu total sekitar 800 ribu," kata Kepala Komunitas Islam Angola, David Alberto Ja. 

Walaupun Islam telah lama dikenal di Angola secara masif dimulai pada 1990-an ketika imigrasi besar-besaran terjadi di negara-negara Afrika Barat seperti Mali, Senegal, dan Guinea. 

Alberto Ja mengatakan agama di Angola telah dipengaruhi oleh realitas khusus negara itu, sejarah politiknya ditandai oleh ideologi sosialis dan perang saudara selama bertahun-tahun. 

"Reformasi politik dan hukum berjalan lambat di Angola. Rezim sebelumnya tidak begitu terbuka dengan Islam pada khususnya dan kebebasan pada umumnya," katanya. 

Akibatnya, umat Islam menghadapi banyak tantangan. Salah satu masalah paling kontroversial mengenai Undang-Undang tentang Agama. 

Dia menyebutkan, sejak 2004, undang-undang tersebut menetapkan agar suatu kelompok organisasi agama bisa diakui oleh negara, harus memiliki lebih dari 100 ribu pengikut dan kehadirannya harus lebih dari dua pertiga wilayah negara. 

Selain itu, sebuah kelompok organisasi agama harus menyerahkan minimal 60 ribu tanda tangan kepada pemerintah untuk melegalkan kongregasinya. 

Muslim di Angola saat ini sedang dalam proses mengumpulkan 60 ribu tanda tangan tersebut. "Islam sekarang menjadi kenyataan yang tidak dapat disangkal," kata Alberto Ja. 

Dia mengatakan dekrit baru-baru ini disahkan Majelis Nasional Angola, mengurangi jumlah minimal dari 100 ribu anggota agar suatu organisasi agama bisa diakui negara.  

Alberto Ja mengatakan dia optimis tentang masa depan. "Saya harus mengatakan bahwa sebagai hasil dari reformasi politik saat ini di Angola, umat Islam menyaksikan hubungan yang lebih baik dengan negara dan masyarakat," katanya. 

Namun, banyak pengacara memandang persyaratan hukum sebagai taktik pemerintah untuk membatasi kebebasan beragama dan mengatakan itu bertentangan dengan hak-hak agama dan etnis minoritas. 

Meskipun kurangnya pengakuan hukum, umat Islam telah secara bebas menjalankan agama mereka selama beberapa dekade di Angola. 

Kepala Bimbingan Agama Islam dan Kerjasama di Angola, Mohammed Saleh Jabu, mengungkapkan sekarang telah ada 60 masjid di Angola. Namun dari sekitar 1.000 komunitas agama di Angola, yang hanya 84 yang telah disahkan. 

"Kami bebas menjalankan agama kami, tetapi pemerintah belum mengakui Islam sebagai salah satu agama resmi negara, dan itu harus berubah," kata Jabu. "Kami sedang dalam proses melegalkan agama kami." 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement