Jumat 25 Jan 2019 17:51 WIB

Begini Pengakuan Pelaku Pengeboman Masjid Minnesota AS

Aksi pengeboman bertujuan melakukan teror terhadap komunitas Muslim.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Nashih Nashrullah
Islamofobia (ilustrasi)
Foto: Bosh Fawstin
Islamofobia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ST PAUL — Sejumlah anggota milisi Illinois asal Amerika Serikat (AS) mengakui serangan terhadap sebuah masjid di Minnesota pada sebuah persidangan yang digelar Kamis (24/1) waktu setempat.  

Para tersangka berniat menakuti Muslim agar meninggalkan AS. Anggota kelompok milisi Illinois menyewa sebuah truk dan mengendarai sejauh 500 mil (805 kilometer) untuk mengebom sebuah masjid di Minnesota. 

Dilansir di Arab News pada Jumat (25/1), kedua tersangka, Michael McWhorter  (29) dan Joe Morris (23) melakukan aksi teror di Pusat Islam Dar Al-Farooq di Bloomington pada 5 Agustus 2017. 

Mereka mendobrak jendela dan melemparkan bom molotov dan campuran bensin ke dalam masjid. Bom tersebut menyebabkan ledakan, kebakaran, dan kerusakan cukup besar. 

Serangan itu dilakukan jelang shalat Shubuh. Berdasarkan laporan, tidak ada korban luka dalam serangan itu, tetapi aksi teror itu mengguncang anggota komunitas Muslim setempat. 

McWhorter dan Morris dari Clarence, Illinois mengaku bersalah atas lima tuduhan sehubungan dengan serangan masjid, seperti, percobaan pemboman sebuah klinik aborsi Illinois, perampokan bersenjata, dan kejahatan lainnya. 

Selain McWhorter dan Morris, ada terdakwa ketiga, yakni Michael Hari (47). Menurut jaksa penuntut, Hari yang menjadi otak aksi terorisme itu masih berada dalam tahanan federal di Illinois.  

Hari disebut sebagai pemimpin kelompok milisi itu yang memiliki julukan White Rabbits (Kelinci Putih). 

Setidaknya, ada lima orang lainnya yang tergabung dengan White Rabbits. Persidangan terhadap Hari akan digelar pada Juli mendatang.

Pengakuan bersalah McWhorter dan Morris dilakukan sehari sebelum tiga anggota milisi lain dijatuhi hukuman, karena rencana jahat terhadap pembantaian Muslim di Kansas barat daya. 

Tiga anggota milisi tersebut berencana meledakkan sebuah masjid dan apartemen yang menampung para imigran Somalia. 

Serangan itu, rencananya dilakukan sehari setelah pemilihan pada November 2016. Namun, berhasil digagalkan karena anggota kelompok lainnya memberi tahu pihak berwenang.

Dalam pemboman masjid di Minnesota, Hari diduga memilih Dar Al-Farooq karena jaraknya yang cukup jauh dari kota pusat Illinois. Dia berpikiran White Rabbits tidak akan dicurigai atas aksi tersebut.

Pengacara Morris, Robert Richman mengatakan Morris hanya mengikuti pimpinan Hari. “Hari pada dasarnya mempersenjatai Joe Morris,” kata Richman. 

Morris dan McWhorter dapat dituntut hukuman 35 tahun penjara. Kuasa hukum kedua tersangka belum menyatakan ihwal apakah keduanya bersedia bersaksi melawan Hari.

Berdasarkan pembelaan dari tersangka, mereka menargetkan masjid untuk mengganggu kebebasan beragama umat Islam, serta memberi tahu umat Islam bahwa mereka tidak diterima di Amerika Serikat. 

Direktur eksekutif Dewan Hubungan Amerika-Islam di Minnesota, Jaylani Hussein mengatakan McWhorter dan Morris ingin komunitas Muslim menjadi takut dan melarikan diri. “Kita tidak ke mana-mana,” ujar dia.  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement