Selasa 27 Feb 2018 08:36 WIB

Islamofobia di London Meningkat 40 Persen pada 2017

ada kemungkinan angkanya lebih besar karena banyak korban yang tak melapor.

Rep: Kiki Sakinah / Red: Esthi Maharani
Illustrasi Islamophobia(18/3).
Foto: Republika/Mardiah
Illustrasi Islamophobia(18/3).

REPUBLIKA.CO.ID,  LONDON -- Kejahatan berlatar kebencian terhadap Islam atau Islamofobia di London, Inggris, dilaporkan meningkat hampir 40 persen pada 2017. Menurut data yang dikeluarkan oleh Kantor Kepolisian dan Kriminal Ibukota, ada sebanyak 1.678 kejahatan kebencian anti-Muslim yang dilaporkan terjadi pada tahun lalu hingga Januari 2018. Angka itu naik dari 1.205 dari tahun sebelumnya.

Scotland Yard, markas Layanan Kepolisian Metropolitan, mengatakan ada kemungkinan angkanya lebih besar karena banyak korban yang tak melapor.  Walikota London, Sadiq Khan, mengatakan bahwa mereka yang melakukan kejahatan akan menghadapi penangkapan dan penuntutan tanpa ada toleransi.

 

"London adalah tempat dimana kita merayakan, menghargai dan merangkul keragaman. Saya meminta semua orang London untuk bergabung, dan mengirim pesan yang jelas ke seluruh dunia bahwa kota kita tidak akan pernah terbagi oleh orang-orang yang berusaha menyakiti kita dan menghancurkan jalan hidup kita," kata Khan, dilansir dari Arab News, Selasa (27/2).

 

Pemimpin komunitas Muslim dan tokoh polisi senior mengatakan, kenaikan tersebut dapat dikaitkan dengan serangan teror di London Bridge dan Manchester Arena tahun lalu. Berbicara kepada London Evening Standard, Iman Atta, direktur kelompok kampanye Tell Mama yang bertujuan untuk memerangi Islamofobia, mengatakan bahwa bangkitnya kejahatan kebencian anti-Muslim telah menciptakan ketegangan yang meningkat di kalangan komunitas Muslim.

"Serangan ini memiliki efek reaksi, memicu serangan Islamofobia dan kenaikan besar yang pernah anda lihat," kata Atta.

Dia menambahkan, bahwa London adalah kota yang beragam dan toleran. Namun, menurutnya, terlalu banyak yang masih merasa terpinggirkan, atau lebih buruk terintimidasi untuk menjalani kehidupan sehari-hari mereka karena ras, kepercayaan, orientasi seksual, jenis kelamin atau kecacatan. Menurut pihak kepolisian, kejahatan kebencian itu meliputi serangan fisik, kerusakan properti, intimidasi dan pelecehan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement