Jumat 23 Nov 2018 15:02 WIB

Di Malaysia, Non-Muslim Dilarang 'Dakwah' di Komunitas Islam

Ada empat negara bagian yang belum berlakukan aturan ini.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Nashih Nashrullah
Masjid Negara Malaysia
Foto: Wikipedia
Masjid Negara Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR – Pemerintah Malaysia memberlakukan hukum untuk mencegah penyebaran agama selain Islam ke komunitas Muslim. Namun, Dewan Rakyat Malaysia menyebutkan ada empat negara bagian yang belum mengumumkan untuk memberlakukan hukum tersebut. 

Menteri Departemen Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Dr Mujahid Yusof Rawa, menyebutkan negara bagian itu adalah Penang, Sabah, Sarawak, dan Wilayah Federal.

Hal itu diungkapkan dalam pidato penutupan pada pembacaan ketiga RUU Penyediaan 2019 di Dewan Rakyat pada Kamis (22/11) sore waktu setempat. 

Datuk Mujahid menanggapi pernyataan dari Tan Sri Noh Omar (BN-Umno-Tanjong Karang) terkait negara bagian yang belum menetapkan undang-undang tersebut per Pasal 11 (4) dari Konstitusi Federal.

 

"Berdasarkan Konstitusi Federal, doktrin dan keyakinan agama lainnya dilarang untuk disebarluaskan kepada umat Islam," kata Datuk Mujahid, dilansir di New Straits Times, Jumat (23/11). 

Pasal 11 (4) menyatakan hukum negara bagian dan hukum federal, sehubungan dengan Wilayah Federal Kuala Lumpur dan Labuan, dapat mengendalikan atau membatasi penyebaran doktrin atau keyakinan agama apa pun di kalangan umat Islam. 

Sebelumnya selama pidato Mujahid, Datuk Seri Ismail Mohamed Said (BN-Umno-Kuala Krau) telah mengangkat masalah pernyataan Mufti Penang Datuk Dr Wan Salim Wan Mohd Noor pada 19 November lalu, bahwa fatwa negara yang menyatakan Syiah sebagai ajaran yang licik dapat ditinjau ulang. 

Wan Salim juga mengatakan, bahwa ajaran Syiah harus dipraktikkan secara diam-diam karena bertentangan dengan ajaran Islam Sunni yang dominan di negara itu. Selain itu, karena ada ketakutan Syiah akan menyebabkan keresahan dan perpecahan di kalangan Muslim di Malaysia.

Menanggapi pernyataan Ismail tersebut, Mujahid mengatakan setiap negara memiliki kekuatan untuk mengeluarkan fatwa yang menyatakan Syiah sebagai ajaran yang menyimpang, serta memberlakukan hukum yang mencegah penyebaran ajaran non-Islam untuk Muslim per Pasal 11 (4).  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement