Senin 22 Oct 2018 07:56 WIB

Nigeria Dorong Penghapusan Pajak Umrah

Pakistan menunggu tanggapan Saudi untuk menghapus pajak visa pada jamaahnya.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Andi Nur Aminah
Muslim Nigeria (ilustrasi)
Foto: vanguardngr
Muslim Nigeria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Para pemangku kepentingan haji dan umrah mendesak pemerintah federal campur tangan dengan pengenaan biaya visa umrah sebesar 2.000 riyal (sekitar Rp 8 juta) untuk jamaah Nigeria. Mereka beranggapan jumlah 2.000 riyal atau sekitar 200 ribu naira menambah signifikan biaya haji dan umrah.

Dilansir Daily Trust pada Ahad (21/10), pengenaan biaya itu juga dipercaya menjadi penyebab rendahnya jumlah penduduk Nigeria beribadah haji dan umrah. Mereka menyerukan pemerintah Nigeria mengadakan pembicaraan diplomatik dengan Saudi agar bersedia melakukan penghapusan biaya tersebut untuk beberapa negara.

Saat ini, jamaah umrah dari Mesir dan Turki dikecualikan dalam kebijakan membayar pajak visa 2.000 riyal tersebut. Saat ini, pemerintah Pakistan tengah menunggu tanggapan Saudi untuk menghapus pengenaan pajak visa pada jamaahnya. Perdana Menteri (PM) Pakistan Imran Khan mengunjungi Pangeran Mahkota Saudi Mohammed Bin Salman (MBS) untuk membahas masalah itu.

Aturan visa Saudi yang mulai berlaku pada 2 Oktober 2016 menetapkan biaya visa masuk sebesar 2.000 riyal. Biaya itu dikenakan pada jamaah yang berumrah dalam jangka waktu dua tahun lebih dari sekali. Namun, apabila jamaah baru pertama kali berkunjung ke Kerajaan, maka negara yang menanggung biaya tersebut.

Sebuah organisasi masyarakat sipil Independent Hajj Reporters (IHR) adalah yang pertama yang memperjuangkan pada Presiden Nigeria Muhammadu Buhari. Mereka mendesak presiden meminta pemerintah Saudi membebaskan pajak 2.000 riyal pada jamaah umrah. IHR optimistis apabila permohonan itu dikabulkan, maka lebih banyak Muslim Nigeria beribadah umrah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement