Senin 09 Jul 2018 10:28 WIB

Dewan Hukum Muslim di India Ingin Perluas Pengadilan Syariah

Diperlukan tidak lebih dari 50 ribu rupee untuk membuka Pengadilan Syariah.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Andi Nur Aminah
Muslim India (ilustrasi)
Foto: EPA/Farooq Khan
Muslim India (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Dewan Hukum Personal Muslim India (AIMPLB) berencana memperluas pengadilan Syariah di seluruh India. Proposal terkait hal itu akan dibahas dalam pertemuan para anggota pada 15 Juli di New Delhi.

Anggota AIMPLB, Jafaryab Jilani, mengatakan bahwa sejak 1993, dewan tersebut telah menyiapkan Dar-ul-Qaza (pengadilan Syariah) untuk menyelesaikan sengketa pernikahan dan isu lainnya sebelum berlanjut ke pengadilan lain. "Dalam pertemuan mendatang, kami akan membahas tentang cara memperluas Dar-ul-Qaza di mana-mana di negara kita," kata Jilani, dilansir di India Today, Senin (9/7).

Dalam pengadilan semacam itu, ia mengatakan seorang Qazi ditunjuk untuk menyelesaikan perselisihan pernikahan dan hal-hal lainnya yang ada di bawah Syariah. Jika masalah ini tidak diselesaikan secara damai, maka individu bersangkutan dapat membawa masalah lebih lanjut sesuai keinginan mereka sendiri.

Jilani mengatakan, diperlukan tidak lebih dari 50 ribu rupee untuk membuka Dar-ul-Qaza. Di samping itu, ada komite terpisah di dalam dewan yang berfungsi untuk perluasan pengadilan syariah tersebut. Jilani menambahkan, bahwa Partai Bharatiya Janta (BJP) memiliki kebiasaan campur tangan dalam setiap masalah. Ia juga mengatakan, bahwa Mahkamah Agung telah menyambut inisiatif arbitrase dari mereka.

"Niat kami adalah untuk tidak menghentikan siapa pun pergi ke pengadilan. Kami hanya ingin hal-hal yang datang di bawah Syariah harus diselesaikan secara damai jika memungkinkan," lanjut Jilani.

 

Selain itu, Jilani mengatakan bahwa masalah seperti Talak Tiga dan Ayodhya juga akan dibahas dalam pertemuan yang akan diadakan pada 15 Juli mendatang. Sementara itu, juru bicara Partai Bharatiya Janta (BJP), Rakesh Tripathi, mengecam AIMPLB karena berencana untuk membuka pengadilan Syariah.

"Organisasi ini hanya sebuah LSM dan hanya ada satu undang-undang yang harus diikuti semua orang. AIMPLB memiliki pendekatan misoginis dan hanya mengeksploitasi perempuan Muslim," kata Tripathi.

Hal senada diungkapkan oleh juru bicara Partai Nasional Samajwadi, Juhie Singh. Ia mengatkan, bahwa di sana ada sebuah konstitusi di negara yang semua orang akan ikuti. Namun demikian, Singh menambahkan bahwa partai tersebut tidak ingin berbicara banyak terkait masalah Syariah.

Di sisi lain, ulama Sunni bernama Maulana Sufiyan Nizami mendukung langkah AIMPLB. Ia mengatakan, bahwa perluasan pengadilan Syariah akan berlangsung di daerah di mana masalah yang datang di bawah Syariah wajib diselesaikan. Namun, ulama Syiah Maulana Saif Abbas menentang ekspansi pengadilan Syariah tersebutt.

"Menyiapkan pengadilan semacam itu sulit. Jika masalah ini tidak diselesaikan maka jelas akan diambil lebih lanjut sesuai dengan hukum. Dar-ul-Qaza tidak diperlukan," kata Abbas. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement