Kamis 22 Mar 2018 11:25 WIB

Dipaksa Lepas Jilbab, Dua Muslimah Tuntut Polisi New York

Keduanya diminta melepas jilbab saat sesi foto penangkapan resmi.

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Ani Nursalikah
Polisi New York
Polisi New York

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Dua wanita Muslim menuntut Departemen Kepolisian New York di Amerika Serikat. Mereka menuduh petugas polisi memaksa mereka melepas jilbab saat sesi foto penangkapan resmi.

Menurut New York Times, Selasa (20/3), kedua wanita bernama Jamilla Clark (39 tahun) dan Arwa Aziz (45) mengklaim kebijakan Kepolisian New York memotret orang yang ditangkap yang dipaksa melepas penutup kepala mereka itu telah melanggar hak agama mereka. Kepolisian New York berpendapat jilbab membuat wajah mereka terhalang.

Pada Jumat pekan lalu, kedua wanita itu mengajukan gugatan hak sipil di Pengadilan Distrik Amerika Serikat di Manhattan. Clark dan Aziz ditangkap dalam dua insiden terpisah karena melanggar peraturan tentang perlindungan. Jaksa kemudian membatalkan tuduhan itu.

Clark mengatakan ia ditahan selama berjam-jam pada Januari 2017 di sel tahanan Manhattan. Di sana, ia diminta melepas jilbabnya untuk diambil foto. Sedangkan Aziz mengatakan, insiden serupa terjadi pada Agustus tahun lalu di Brooklyn, saat dia dipaksa melepas jilbabnya di hadapan tahanan laki-laki.

"Kami akan meninjau keluhan tersebut, tetapi kami yakin kebijakan penutup kepala agama dari departemen kepolisian melalui konstitusi yang dapat diterima," kata juru bicara Departemen Hukum Kota New York Nicholas Paolucci kepada The Times, seperti dilansir pada Kamis (22/3).

Paolucci mengatakan, departemen menghormati adat istiadat semua agama dengan kebutuhan penegakan hukum yang sah untuk melakukan pengambilan foto-foto penangkapan. Karenanya, kata dia, seseorang yang tidak ingin melepas penutup kepala (jilbab) di hadapan orang lain memiliki pilihan untuk dibawa ke fasilitas terpisah, yaitu tempat yang lebih privasi untuk diambil fotonya.

Direktur hukum dari Dewan Hubungan Islam-Amerika di New York Albert Fox Cahn mengatakan melepas jilbab Muslimah adalah pelanggaran terhadap rasa privasi dan martabat mereka. Hal itu juga pelanggaran terhadap keyakinan agama. Cahn mewakili kedua wanita Muslim tersebut dalam gugatan itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement